Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Obligor BLBI Kaharudin Ongko Surati Sri Mulyani, Isinya Minta...

Obligor BLBI Kaharudin Ongko Surati Sri Mulyani,  Isinya Minta... Kredit Foto: Martyasari Rizky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kaharudin Ongko yang merupakan obligor BLBI melalui kuasa hukumnya Firma Hukum Imran Ganie & Partners menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kuasa Hukum Kaharudin Ongko, Mohamad Ali Imran GanieĀ  menyampaikan bahwa dalam surat itu kliennya bermaksud tetap akan beriktikad baik, kooperatif dan berkomitmen untuk menyelesaikan urusan keperdataan yang masih dianggap oleh pemerintah sebagai tanggung jawab obligor dalam persoalan BLBI sebagaimana tertuang dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement.

"Alih-alih tidak menjalankan kewajibannya sebagai obligor, klien kami telah melaksanakan serangkaian pembayaran kepada pemerintah yakni berupa pembayaran dalam bentuk uang tunai dan juga berupa penyerahan aset-aset yang telah dinilai oleh klien kami yang seharusnya saat ini telah mencapai Rp4 triliun, selanjutnya hal tersebut akan didiskusikan kembali dengan Pemerintah untuk mencari titik temu" ujar Imran pada Kamis (9/6)

Imran menambahkan, dengan telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan merupakan salah satu upaya untuk mendukung dan menjunjung tinggi proses penyelesaian permasalahan BLBI agar sesuai dengan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik.

"Kami menghendaki adanya penyelesaian lebih lanjut dengan pemerintah melalui proposal yang nantinya akan disampaikan," tegas dia.

Imran juga mengharapkan agar perlakuan dan pelaksanaan penyelesaian kewajiban obligor ataupun kreditur, dijalankan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan dan bukan sekedar mencapai keadilan prosedural tetapi juga mencapai keadilan yang substansial.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: