Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waketum Partai Garuda Nilai Pernyataan Fahri Hamzah soal Pemecatan Kader Partai Ngawur dan Halu

Waketum Partai Garuda Nilai Pernyataan Fahri Hamzah soal Pemecatan Kader Partai Ngawur dan Halu Kredit Foto: IST
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi memberikan tanggapan atas pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah terkait pemecatan M Taufik sebagai kader Gerindra.

Fahri di akun Twitter-nya menegaskan kalau orang yang sudah dipilih oleh rakyat menjadi wakil rakyat tidak bisa dipecat oleh partai politik. Menurut Fahri, parpol hanya mencalonkan, rakyat lah yang memilih.

Nah, menangkis pendapat itu, Teddy Gusnaidi menilai dasar hukum seseorang yang menjadi anggota legislatif harus berpulang kembali ke Undang-Undang.

"Penjelasan saya ini tentu mempunyai dasar, yaitu berdasarkan amanat UUD 1945, UU Pemilu dan UU Partai Politik, bahwa Peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR/DPRD adalah Partai Politik, dan Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.

"Jadi Fahri Hamzah menggunakan konstitusi, UU Pemilu dan UU Partai Politik negara mana dalam berpendapat? Karena pendapatnya sangat bertentangan dengan UUD 45, UU Pemilu dan UU Partai Politik," kata Teddy kepada wartawan, Jumat (10 Juni 2022).

Sebagai pimpinan partai politik, Teddy mengaku wajib meluruskan pernyataan Fahri Hamzah, dalam kasus di atas, ia menerangkan partai politik tidak memecat anggota DPR/DPRD, tapi memecat seseorang dari keanggotaan partai.

"Ketika memecat keanggotaan partai, maka secara otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPR/DPRD, karena yang duduk sebagai anggota DPR/DPRD harus anggota Partai Politik. Kedua, untuk menjadi anggota DPR/DPRD, harus menjadi anggota partai politik. Kecuali kalau menjadi anggota DPD, tidak harus menjadi anggota partai politik," terangnya.

Berbeda halnya, ketika misalnya anggota DPD yang merupakan anggota parpol, ketika anggota DPD itu dipecat dari keanggotaan parpol, lalu dengan alasan sudah dipecat dari parpol, lantas dia diberhentikan juga sebagai anggota DPD, itu tidak dapat dibenarkan karena tidak ada aturannya.

"Atau orang yang dipecat menggugat ke Mahkamah partai dan lanjut ke Pengadilan, maka untuk sementara karena masih proses hukum, orang tersebut tetap bisa menjadi anggota DPR/DPRD karena belum ada putusan hukum,"

"Jadi jelas ya, saya wajib meluruskan kengawuran ini, karena apa yang disampaikan oleh Fahri Hamzah bukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia tapi berdasarkan halusinasi," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: