Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Turki Resmi Hentikan Bea Masuk untuk Produk Tutup Panci Asal Indonesia, Berikut Penjelasannya!

Turki Resmi Hentikan Bea Masuk untuk Produk Tutup Panci Asal Indonesia, Berikut Penjelasannya! Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Turki akhirnya secara resmi menghentikan penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap produk tempered glass pot lids (tutup panci) yang berasal dari Indonesia setelah berlangsung lebih dari 10 tahun. Keputusan Pemerintah Turki tersebut dipublikasikan melalui Koran Resmi Turki pada 13 Mei 2022.

Sejak 16 April 2021, Turki memulai penyelidikan perpanjangan penerapan BMAD terhadap produk tutup panci dengan Pos Tarif 7010.20.00.00.00 yang berasal dari Indonesia, Tiongkok, dan Hongkong. Penerapan BMAD atas produk tutup panci asal Indonesia dimulai sejak 5 Mei 2010 dengan besaran USD 0,14/ kg–USD 0,5/kg.

Baca Juga: Menlu Bosnia Kunjungi Indonesia, RI-Bosnia Tandatangani MoU Kerjasama Bilateral

“Kami mengapresiasi keputusan yang diambil Pemerintah Turki. Hal ini terutama karena hanya produk tutup panci asal Indonesia dan Hongkong yang dihentikan penerapan BMAD-nya. Turki akan terus menerapkan BMAD terhadap produk tutup panci asal Tiongkok. Pencapaian ini tentu menjadi kabar gembira bagi eksportir Indonesia karena sudah lebih dari 10 tahun akses pasar tutup panci Indonesia ke Turki terhambat oleh penerapan BMAD,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam siaran resminya, Jumat (10/6/2022).

Mendag menjelaskan, keputusan ini diambil Pemerintah Turki berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan. Penyelidikan tersebut menunjukkan tidak ditemukan kemungkinan keberlanjutan dumping atau kerugian pada industri dalam negeri Turki apabila penerapan BMAD terhadap impor produk tutup panci asal Indonesia dan Hongkong dihentikan.

“Hasil positif ini tentunya tidak lepas dari kerja sama yang sangat baik antara kementerian terkait serta KBRI Ankara. Turki merupakan salah satu negara yang aktif melakukan penyelidikan antidumping dan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) terhadap produk ekspor Indonesia. Turki juga kerap kali memperpanjang penerapan BMAD terhadap produk-produk impor. Total durasi pengenaan BMAD bahkan dapat mencapai hingga 20 tahun,” imbuh Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia terakhir kali mengekspor produk tutup panci (HS 70102000) ke Turki pada 2018 dengan nilai ekspor sebesar USD 139,2 ribu dan volume ekspor sebesar 76,6 ton.

Baca Juga: Terus Siapkan Pemakaman Anak Ridwan Kamil, Pemprov Jabar Sebut Eril Akan Dimakamkan di Cimaung

Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menambahkan, keberhasilan ini patut disyukuri. “Kami berharap eksportir tutup panci Indonesia dapat memanfaatkan momentum baik ini untuk menggenjot ekspornya ke pasar Turki. Kami juga berharap tongkat estafet keberhasilan ini dapat berlanjut pada kasus-kasus lainnya yang saat ini masih dalam proses penanganan,” pungkas Natan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: