Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kota Surabaya Perbanyak Kawasan Tanpa Rokok, Melanggar Denda Mulai Rp250 Ribu

Kota Surabaya Perbanyak Kawasan Tanpa Rokok, Melanggar Denda Mulai Rp250 Ribu Kredit Foto: Reuters/Leonhard Foeger
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kesehatan telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah titik di Kota Pahlawan.Pengawasan KTR akan dimulai pada pekan keempat Juni 2022.

Kepada Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengaku telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan KTR tersebut.

Sosialisasi, kata Nanik, dilakukan di seluruh fasilitas atau sarana kesehatan, OPD, kecamatan, kelurahan, dan lembaga pendidikan. Dinkes Surabaya juga menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Organda untuk mensosialisasikan KTR tersebut.

"Sosialisasi terus kami lakukan, baik melalui offline, zoom, dan juga sosialisasi melalui radio, media online, dan lainnya. Semoga masyarakat memahami tentang Kawasan tanpa rokok ini," kata Nanik, Jumat (10/6/2022).

Nanik menjelaskan, terdapat tujuh kawasan penerapan KTR. Yaitu sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar Rp250.000 dan atau paksaan kerja sosial. "Sedangkan, bagi instansi atau pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp 500.000 sampai dengan Rp 50 juta, bahkan pencabutan izin," ujarnya.

Nanik mengatakan, penerapan KTR di Kota Surabaya juga membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat. Nanik menambahkan, diterapkannya regulasi atau penerapan KTR di kota Surabaya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama para perokok pasif.

Aturan tersebut juga untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok."Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok," kata dia.

Sebagaimana diketahui, sejak 2008, Pemkot Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 5 tentang Kawasan Tanpa rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), yang diperbaharui menjadi Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perda tersebut diperkuat dengan Perwali Surabaya nomot 110 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya nomor 2 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: