Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyesuaian Tarif Listrik Idealnya Dilakukan secara Bertahap

Penyesuaian Tarif Listrik Idealnya Dilakukan secara Bertahap Kredit Foto: Antara/Arnas Padda
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penyesuaian Tarif Dasar Listrik (TDL) pada beberapa golongan untuk pelanggan 3.500 VA ke atas yang resmi berlaku pada 1 Juli 2022.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, meskipun dampak ke inflasi relatif kecil karena pemerintah masih menahan tarif golongan 1.300 Volt Ampere (VA) kebawah, tariff adjustment untuk golongan 3.500 VA, 6.600 VA, idealnya bertahap.

Baca Juga: Tagihan Listrik Naik 1 Juli 2022, Ini Simulasi Penghitungannya dari Kementerian ESDM

"Jangan langsung naik terlalu tinggi karena dapat memengaruhi perencanaan pelaku usaha yang terkait," ujar Bhima saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Senin (13/6/2022).

Bhima mencontohkan seperti pusat perbelanjaan (mal): tarif listriknya naik, ujungnya akan dibebankan kepada tenant.

"Sementara, tenant baru saja mulai pulih setelah pembatasan ketat sepanjang pandemi. Kalau bertahap, tentunya beban ke tenant bisa lebih ringan karena tenant tidak mungkin langsung naikkan harga produk akhir misalnya ke konsumen," ujarnya.

Ia sangat mendukung disesuaikanya tarif listrik pada beberapa golongan tertentu seperti untuk gedung pemerintah. Pasalnya, masih banyak pemerintah daerah (Pemda) yang menahan uang di perbankan.

"Sangat mendukung apabila gedung pemerintah dinaikkan tarif listriknya, sejauh ini banyak pemda yang masih menahan uang di perbankan jadi cashflow pemda sebenarnya siap menanggung tariff adjustment listrik," ungkapnya.

Sementara itu, untuk perhotelan, industri padat karya (tekstil) harusnya dikecualikan dari golongan yang alami tariff adjustment. Hal tersebut perlu dilakukan karena di beberapa sektor usaha masih masa recovery.

"Sebaiknya pertimbangkan kembali untuk dinaikkan biaya listriknya. Diskon tarif listrik tetap harus diberikan ke industri yang membutuhkan. Salah satunya adalah potongan sebesar 50% hanya berlaku untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: