Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kripto Kini Dikenai Pajak, Apakah Akan Berpengaruh Besar?

Kripto Kini Dikenai Pajak, Apakah Akan Berpengaruh Besar? Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara

Ia mengatakan pajak ini akan sedikit berpengaruh terhadap investasinya karena selama ini ia bukanlah investor yang menyukai all-in. Abyan sendiri lebih memilih untuk memasukan uang dingin, sehingga apabila mengalami kerugian yang besar maka tidak akan memberikan pengaruh yang berarti bagi kondisi finansialnya.

“Saya tetap melakukan investasi kripto dengan menggunakan uang dingin. Prinsip saya only afford what you can lose. Mungkin dari jumlah pajak yang saya bayarkan akan lebih tinggi. Namun karena saya hanya menginvestasikan uang dingin, saya berharap pengaruhnya tidak terlalu berarti,” imbuhnya.

Pajak Kripto Bagi Platform Penyedia Layanan Investasi Kripto

Menurut Director of External Affairs Pluang, Wilson Andrew, Pluang sebagai platform investasi multi-aset di Indonesia mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam penerapan pajak ini. Dengan adanya penerapan pengenaan pajak atas transaksi aset kripto di Indonesia ini menunjukkan bahwa industri aset kripto telah menjadi salah satu perhatian penting Pemerintah.

Berdasarkan data dari Bappebti, nilai transaksi aset kripto di Indonesia meningkat sebanyak 13,2% dari tahun 2020 hingga 2021. Kenaikan nilai transaksi tersebut tidak lepas dari peningkatan jumlah investor aset kripto yang mencapai 12,4 juta investor pada Februari 2022.

“Tingginya peningkatan investor aset kripto mendorong Pluang untuk menyediakan akses investasi yang aman dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia. Kebijakan pemerintah akan hal ini diharapkan mampu memberikan dampak positif pada industri investasi ritel yang terus menunjukan potensi pertumbuhan,” katanya saat diwawancarai Warta Ekonomi beberapa waktu yang lalu.

Mengenai pengenaan pajak aset kripto berupa PPn dan PPh di bulan Mei yang lalu, Wilson mengatakan hal itu rupanya menambah legitimasi bagi sektor investasi aset kripto sebagai bagian kelas aset di Indonesia. Sehingga, transaksi jual beli aset kripto akan lebih aman dan terjamin di bawah regulasi dan pengawasan lembaga negara Indonesia.

“Hingga sampai saat ini, Pluang masih mengobservasi dampak penerapan pajak ini di platform investasi kami,” ungkapnya.

Ia menjelaskan saat ini Pluang masih melakukan observasi akan penerapan pajak kripto ini. Ia juga melakukan diskusi dengan asosiasi industri terkait, seperti Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) dan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) untuk merumuskan langkah terbaik bagi keberlanjutan transaksi investor dan pertumbuhan industri di sektor ini.

Sejalan dengan ini, menurut Head of Growth Zipmex Indonesia, Siska Lestari, pajak atas aset kripto merupakan sesuatu yang lazim dan wajar seperti perdagangan aset konvensional lainnya. Dengan membayar pajak aset kripto, investor dapat turut serta berperan dalam meningkatkan pendapatan negara dan memajukan ekosistem investasi di Indonesia sehingga lebih kompetitif.

“Di masa awal ketika pajak diterapkan tentu saja menimbulkan pertanyaan bagi pengguna Zipmex, sebab ini merupakan perubahan yang baru. Oleh sebab itu, kami terus mengedukasi pengguna mengenai pajak aset kripto melalui media sosial dan tim Komunitas Zipmex Indonesia,” ungkapnya.

Sebagai platform aset digital yang beroperasi di empat negara di Asia Pasifik, Zipmex rupanya melihat bahwa setiap negara memiliki sikap dan tingkat kematangan regulasi yang berbeda antara satu sama lain.

“Setiap pemerintah negara pasti memiliki keunikannya sendiri dalam penegakan aturan, penyusunan ketentuan, hingga kebijakan-kebijakan khusus yang disesuaikan dengan kultur masyarakat di setiap negara serta target penerimaan pajak negara tersebut,” tutupnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: