Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyesuaian TDL Harus Dilakukan di Tengah Meningkatnya Harga Biaya Produksi Listrik

Penyesuaian TDL Harus Dilakukan di Tengah Meningkatnya Harga Biaya Produksi Listrik Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Excutive Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, penyesuaian Tarif Dasar Listrik (TDL) memang sudah seharusnya dilakukan oleh pemerintah, mengingat beberapa variabel harga mengalami lonjakan.

"Pada prinsipnya, buat saya memang ya karena sejak 2017 tidak ada adjustment. Memang ini harus ada adjusment karena memang variabel-variabel untuk penentuan harga biaya pokok produksi sudah mengalami kenaikan," ujar Mamit ketika dikonfirmasi Warta Ekonomi, Senin (13/6/2022).

Baca Juga: Penyesuaian TDL Tidak Terlalu Berpengaruh terhadap Gejolak Ekonomi

Mamit menyebut, melonjaknya harga bahan pokok produksi listrik nasional yang mengalami kenaikan harga menyebabkan penyesuaian itu perlu dilakukan. Lanjutnya, kebijakan pemerintah yang hanya menyesuaikan tarif listrik kepada golongan rumah tangga dengan 3.500 volt ampere (VA) ke atas menjadi hal yang tepat dan tidak akan memengaruhi inflasi dengan signifikan.

Pasalnya, pengguna listrik dengan kapasitas tersebut merupakan masyarakat golongan menengah ke atas atau golongan masyarakat mampu dan jumlahnya tidak terlalu banyak, hanya sekitar 2,5 persen dari total pelanggan PLN secara keseluruhan.

"Ini tidak akan memberikan dampak yang cukup signifikan terutama dari sisi inflasi dan yang terdampak juga sedikit. Mereka juga golongan masyarakat menengah ke atas. Jadi akhirnya menurut saya tidak akan terlalu berpengaruh," ujarnya.

Mamit melanjutkan, ke depan penyesuaian TDL harus diperluas lagi bukan hanya golongan rumah tangga 3.500, melainkan juga diterapkan kepada golongan industri. 

"Agar subsidi ini tepat sasaran, menurut saya golongan industri dan juga golongan bisnis harusnya dikenakan tariff adjustment ini. Namun, tidak sesuai keekonomiannya, mesti ada subsidi yang harus ditanggung oleh pemerintah. Meski begitu, paling tidak ada kenaikan karena memang beban kompensasi ini sangat besar di sektor industri. Bukan hanya penghematan Rp3,3 triliun, melainkan bisa di atas itu kalau golongan industri ada penyesuaian. Namun, saya hanya menyarankan saja," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM menyatakan bahwa kenaikan tarif listrik (TDL) untuk pelanggan 3.500 VA ke atas resmi berlaku pada 1 Juli 2022 nanti. Tarif listrik naik mengacu pada nilai tukar rupiah, harga minyak dunia atau ICP saat ini, hingga inflasi dan harga batu bara.

"Kenaikan tarif listrik berlaku per 1 Juli 2022. Jadi, sekarang masih berlaku tarif lama," jelas Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers secara daring, Senin (13/6/2022).

Rida mengungkapkan, faktor yang paling berpengaruh adalah harga minyak atau ICP yang masih di kisaran US$100 per barel, sementara dalam APBN hanya dipatok sebesar US$63 per barel.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: