Pemerintah berencana menerapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) pelanggan listrik nonsubsidi pada 2020.
Penyesuaian tarif adjustment diterapkan berdasarkan indikator nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), inflasi dan formula harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
”Tahun depan itu akan kembali ke tarif adjustment . Pada 2020 itu akan kembali lagi,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridha Mulyana di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Ridha memastikan untuk sepanjang tahun ini tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik, baik subsidi maupun nonsubsidi. Hal itu sesuai keputusan Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Baca Juga: Tarif Listrik Bisa Turun 20%, Asal...
”Berdasarkan keputusan Pak Menteri tahun ini kan sudah diputuskan tidak ada kenaikan tarif. Penyesuaian tarif nonsubsidi diputuskan harus melalui izin Menteri ESDM,” katanya.
Menurut dia apabila tarif dasar listrik non subsidi nantinya disesuaikan kemungkinan akan dilakukan bertahap. Adapun penyesuaian tarif listrik secara bertahap tersebut supaya tidak membebani masyarakat.
”Kalaupun naik tidak sekaligus, tetapi dilakukan secara bertahap tiga bulanan. Dan tolong digarisbawahi kalau tarif adjustment itu bisa naik, bisa turun,” katanya.
Dia menambahkan, penyesuaian tarif dasar listrik nonsubsidi tidak perlu melalui persetujuan DPR. Tarif adjusment hanya dilakukan melalui persetujuan Menteri ESDM.
”Tarif adjustment tidak perlu persetujuan DPR, kecuali jika yang disesuaikan tarif subsidi,” jelas Ridha.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menegaskan, tidak ada kenaikan tarif listrik sepanjang tahun ini.
”Isu kenaikan tarif dipastikan tidak benar. Pemerintah hingga saat ini tidak memiliki rencana untuk kenaikan tarif listrik. Bahkan pelanggan mampu pun tidak pernah naik sejak 2017,” kata dia.
Baca Juga: Dirut PLN: Mimpi Kami Turunkan Tarif Listrik
Agung menambahkan, tarif listrik rumah tangga mampu golongan 900 VA diberikan diskon sebesar Rp52 per kWh sejak 1 Maret 2019 menjadi Rp1.352 per kWh.
Sementara golongan rumah tangga 1.300 VA ke atas tarifnya Rp1.467,28 per kWh. Adapun tarif listrik untuk rakyat kecil, yaitu golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA masih diberikan subsidi listrik, masing-masing dengan tarif Rp415 per kWh dan Rp605 per kWh dengan total pelanggannya sekitar 29 juta.
Tak berhenti di situ, tarif listrik Indonesia yang mengikuti tarif adjustment masih relatif murah dibanding negara-negara ASEAN lainnya.
”Per Mei 2019 ini tarif kita masih lebih murah dibanding Thailand Rp1.656, Filipina Rp2.437, dan Singapura Rp2.546,” ungkap dia.
Berdasarkan catatan PLN berikut besaran TTL pada kuartal I/2019. Untuk golongan pelanggan tegangan tinggi (I-4) Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas Rp 997 per kWh; golongan pelanggan tegangan menengah (B- 3) bisnis besar, dengan daya di atas 200 kVA, dan P2 kantor pemerintah dengan daya di atas 200 kVA Rp 1.115 per kWh; golongan pelanggan tegangan rendah, (R-1) rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 rumah tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 kantor pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum Rp1.467 per kWh; pelanggan layanan khusus, Rp1.645 per kWh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Clara Aprilia Sukandar