Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya buka suara merespons usulan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi agar para perantau berdarah Minangkabau yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) melakukan sertifikasi makanan khas Minang.
Kemenag meminta agar IKM segera menerbitkan imbauan ke rumah makan Padang untuk menindaklanjuti usulan Gubernur Mahyeldi itu.
"IKM bisa mengimbau ke setiap rumah makan Padang untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Lebih lanjut, pelaku usaha makanan dan minuman diimbau untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produknya. Hal ini sebagai wujud perlindungan konsumen.
"Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanaan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal," ujarnya.
Menurut dia, sertifikasi halal itu harus dilakukan. Sebab, itu merupakan salah satu cara untuk menjamin hak-hak konsumen.
"Ini harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan Padang," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: