Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejakgung Periksa Enam Tersangka Korporasi Korupsi Impor Baja

Kejakgung Periksa Enam Tersangka Korporasi Korupsi Impor Baja Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa enam para direktur dan komisaris perusahaan tersangka kasus dugaan korupsi impor baja dan besi di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Para terperiksa itu, di antaranya berinisial RL, R, ETL, DL, dan H, juga AA.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana menuturkan, pemeriksaan enam para swasta itu, untuk proses pembuktian terkait enam tersangka korporasi yang sudah ditetapkan dalam kasus tersebut.

“RL, R, ETL, DL, H, dan AA diperiksa terkait keterlibatan perusahaan masing-masing yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi impor baja, besi, dan turunannya di Kementerian Perdagangan,” kata Ketut, Rabu (14/6/2022).

RL, mengacu pada nama Ryan Laurenzi yang diperiksa selaku Komisaris di PT Intisumber Bajasakti (IB). Sedangkan R, adalah Rosalinda, yang diperiksa selaku Komisaris Utama (Komut) di PT IB.

ETL, mengacu pada nama Edward Thejasurya Lim yang diperiksa selaku Direktur Utama (Dirut) di PT IB. Dan DL, adalah Daniel Laurenzi yang diperiksa sebagai Direktur di PT IB. “Saksi-saksi tersebut (RL, R, ETL, dan DL) diperiksa terkait dengan tersangka korporasi PT IB,” terang Ketut. 

Adapun H, adalah Hendra yang diperiksa selaku Direktur di PT Duta Sari Sejahtera (DSS). Sedangkan AA, adalah Agung Anugerah yang diperiksa selaku Komisaris PT DSS.

“Saksi H, dan AA, juga diperiksa terkait dengan tersangka korporasi PT DSS,” terang Ketut. Dalam kasus korupsi impor baja, dan besi tersebut, tim penyidikan Jampidsus, sudah menetapkan sembilan tersangka.

Tiga tersangka perorangan, dan enam tersangka korporasi. Yakni Tahan Banurea (TB), yang ditetapkan tersangka selaku Analisis Perdagangan Ahli Muda di Direktorat Impor Dirjen Perdaglu-Kemendag.

Taufiq (T), ditetapkan tersangka, selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia (MLI). Dan Budi Hartono Linardi (BHL), yang ditetapkan tersangka selaku pemilik PT MLI. Ketiga tersangka perorangan itu, sudah dalam tahanan.

Adapun tersangka korporasi, yakni PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), PT Intisumber Bajasakti (IB), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PMU).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: