Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kali Ini Nggak Bahas Formula E, Orang PSI 'Senggol' Anies Baswedan soal Kebijakan PBB: Cuma Diganti Angka Saja!

Kali Ini Nggak Bahas Formula E, Orang PSI 'Senggol' Anies Baswedan soal Kebijakan PBB: Cuma Diganti Angka Saja! Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengkritisi Gubernur DKI Anies Baswedan yang tidak inovatif terkait insentif atau menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

"Tidak ada yang baru pula dari kebijakan ini karena sudah pernah diberlakukan di masa kepemimpinan sebelumnya, cuma diganti angkanya saja," ucap Anggara di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (15/6/2022).

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI itu menilai kebijakan tersebut hanya meneruskan kebijakan gubernur sebelumnya.

Kebijakan insentif itu juga dilakukan karena ada janji menyediakan hunian layak yang tidak dapat dituntaskan.

Dia menyebut hingga saat ini, janji merealisasikan 250 ribu unit hunian layak untuk DP nol rupiah tidak terealisasi.

"Sampai hari ini, tidak sampai seribu unit selesai dibangun, padahal janjinya ada 250 ribu unit yang dibangun selama masa jabatan," terang dia.

Baca Juga: Anies Baswedan Emang Paling Jago Bikin Pembencinya Kelojotan! Satire Berkelas Soal Formula E: Saya Minta Maaf…

Anggara juga mengingatkan agar teknis kebijakan ini disosialisasikan dengan baik ke masyarakat untuk memaksimalkan implementasinya.

"Kebijakan bukan cuma produk hukumnya saja, tapi ada dampak yang kita kejar makanya implementasinya harus optimal. Sosialisasi ke masyarakat harus masif," tuturnya.

Sebelumnya, insentif fiskal itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB P-2) Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan insentif diberikan sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: