Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Maraknya Industrial Hukum, THR Karyawan Pun Jadi Terganggu

Maraknya Industrial Hukum, THR Karyawan Pun Jadi Terganggu Kredit Foto: Rawpixel/Teddy Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum PT. Titan Infra Energy Haposan Hutagalung menjelaskan dampak dari pembekuan 40 rekening Titan Group sebelum Hari Raya Lebaran 2022.

Akibatnya, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji karyawan pun menjadi terganggu.

"Rekening 40 akun diblokir. Padahal itu menjelang idul Fitri. Kita sudah konsultasi ke BI dan OJK tidak boleh ada pemblokiran kecuali ada tersangkanya,” kata Haposan di akun channel youtube Serambi Adi Warman "Maraknya Industrial Hukum" dikutip.

Menurut Haposan seharusnya pembekuan dan pemblokiran rekening tidak perlu terjadi karena hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus PT Titan.

"Sampai detik ini belum ada tersangka, tetapi tindakan polisi sudah ada penyitaan, pemblokiran, penggeledahan," tambahnya.

Dalam video itu dijelaskan pula perkara yang saat ini sedang dilaporkan oleh Bank Mandiri itu merupakan perkara yang sama dengan perkara yang pernah dilaporkan tahun lalu ke Bareskrim Polri.

"Objeknya sama, penyidiknya sama, alasan pelaporan sama, jadi laporan tahun lalu dihentikan dengan alasan penyidik tidak cukup bukti, lalu dilaporkan lagi kali ini. Padahal menurut peraturan yang ada kalau mau memperkarakan kembali tidak boleh dengan laporan baru. Jadi bisa lewat praperadilan,” tambahnya.

Haposan menjelaskan sempat beredar di media sosial soal ribut-ribut karyawan yang meminta hak atas gaji dan belum dibayarkannya THR karyawan PT Titan.

Hal itu terjadi karena Titan Group adalah perusahaan berbasis tambang batubara di Sumatera Selatan nyaris menghentikan operasionalnya, dikarenakan 40 rekening perusahaannya telah diblokir.

viva

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: