Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mudah Menang, Roy Suryo Jelaskan UU ITE Sangat Tak Tepat Dikenakan Padanya

Mudah Menang, Roy Suryo Jelaskan UU ITE Sangat Tak Tepat Dikenakan Padanya Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Roy Suryo menilai penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penetapan dirinya sebagai tersangka tidak memenuhi syarat formil.

Hal itu disampaikannya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026), yang menguji sah atau tidaknya status tersangkanya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Roy mengatakan, fokus permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukumnya bukan pada pokok perkara, melainkan pada aspek prosedural penerapan Pasal 32 UU ITE. Menurutnya, pasal tersebut memiliki karakteristik khusus karena berkaitan dengan tindak pidana terhadap sistem komputer dan data elektronik.

Ia menjelaskan bahwa alat bukti dalam perkara yang menggunakan Pasal 32 UU ITE harus memenuhi unsur-unsur tertentu, termasuk adanya sistem komputer atau data elektronik yang menjadi objek dugaan tindak pidana.

Dalam persidangan, kata Roy, tim kuasa hukumnya menampilkan lima video dan satu tautan sebagai bagian dari pembuktian. Salah satu materi yang ditunjukkan berasal dari sistem milik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang disebut masih dapat diakses hingga saat ini.

Roy mengungkapkan, majelis hakim sempat mempertanyakan kepemilikan akun yang digunakan dalam pembuktian tersebut. Menurutnya, akun tersebut merupakan milik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan akun pribadi miliknya ataupun milik kuasa hukumnya.

Ia berpendapat, fakta bahwa sistem tersebut masih dapat diakses menunjukkan tidak terdapat kerusakan maupun gangguan terhadap sistem komputer sebagaimana yang menjadi unsur dalam Pasal 32 UU ITE.

Roy juga mengaku memiliki pemahaman mengenai ketentuan tersebut karena pernah terlibat dalam penyusunan naskah akademik yang berkaitan dengan Pasal 32 UU ITE. Berdasarkan pemahamannya, dugaan tindak pidana dalam pasal tersebut harus didukung alat bukti digital yang spesifik dan sesuai dengan karakter kejahatan komputer.

Baca Juga: Refly Harun dan Tim Hadirkan Artis jadi Saksi, Ini Kata Roy Suryo

Karena itu, Roy menilai syarat formil untuk menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 UU ITE belum terpenuhi. Menurutnya, apabila perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, maka hal tersebut merupakan ranah yang berbeda dengan ketentuan mengenai akses atau manipulasi sistem elektronik yang diatur dalam Pasal 32 UU ITE.

Melalui permohonan praperadilan tersebut, Roy berharap majelis hakim dapat menilai apakah penerapan pasal yang digunakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara maupun unsur pidana yang diatur dalam UU ITE.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: