Buntut Polemik Pengosongan Rumah, BTN dan Satrio Arismunandar Sepakat Berdamai
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dan Satrio Arismunandar telah melakukan mediasi terkait dengan permasalahan kredit atas nama Yuliandhini.
Corporate Secretary Bank BTN Ari Kurniaman mengatakan, dalam mediasi tersebut BTN memberikan kesempatan untuk penyelesaian kreditnya.
Baca Juga: Dahsyat, BTN Gelar Akad Kredit Massal 21.000 Unit Rumah di Seluruh Indonesia
"Kami sudah bertemu dan sepakat menempuh jalan damai dengan memberikan kesempatan Debitur untuk menyelesaikan pinjamannya," ujar Ari dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (17/6/2022).
Ari mengatakan, Bank BTN telah mengetahui permasalahan yang dialami Debitur sehingga tidak membayar angsuran. Selanjutnya, debitur akan mencari alternatif terbaik penyelesaian kredit dan mengajukannya kepada Bank sesuai dengan kemampuan Debitur, tetapi juga harus tetap sesuai dengan ketentuan Bank.
Sementara itu, Kuasa Hukum Satrio Arismunandar, Sugeng Teguh Santoso, menyambut baik mediasi dalam rangka mencari solusi terbaik. "Dengan mediasi ini, kami berharap BTN memberikan kelonggaran pada klien dalam penyelesaian kewajiban pinjamannya pada BTN serta tidak ada tindakan pengosongan," ujar Sugeng.
Diberitakan sebelumnya, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menjawab pemberitaan yang disampaikan Satrio Arismunandar yang merupakan suami dari debitur Bank BTN atas nama Yuliandhini.
"Bank BTN telah beritikad baik menjelaskan kepada Saudara Satrio dan istrinya untuk menjelaskan duduk perkaranya agar tidak terjadi kesalahpahaman," kata Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman, di Jakarta dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/6/2022).
Ari menjelaskan, Bank BTN berkomitmen dalam menjaga data maupun informasi nasabah serta selalu menghormati dan menghargai hak nasabah.
"Bank BTN bertindak sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang telah disepakati bersama dengan Saudari Yuliandhini, istri dari Saudara Satrio dan agar diketahui bahwa aktivitas-aktivitas Bank BTN terkait agunan kredit semata-mata dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas dan haknya sebagai kreditur untuk meminta komitmen pembayaran dari debitur dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang–Undang dan Perjanjian Kredit yang telah disepakati antara Bank BTN dengan nasabah serta Surat Pernyataan yang ditandatangani nasabah beserta konsekuensinya," kata Ari.
Ari menjelaskan, Saudari Yuliandhini tercatat menjadi debitur Bank BTN sejak bulan Oktober 2015. Debitur telah diberikan kesempatan restrukturisasi kredit dan dibebaskan dari kewajiban pembayaran angsuran (Grace Period) selama 1 tahun, tetapi Debitur tetap tidak melakukan pembayaran angsuran meskipun masa Grace Period telah selesai.
Bank BTN menurut Ari juga telah melakukan pembinaan dengan mengirimkan Surat Peringatan 1 sampai dengan Surat Peringatan 3. Debitur juga telah membuat pernyataan sebanyak tiga kali, yang mencakup pernyataan bahwa debitur akan mengosongkan dan menyerahkan kembali agunan kredit kepada Bank BTN untuk dijual/dilelang jika tidak melakukan pembayaran.
"Jadi, jelas aktivitas-aktivitas Bank BTN dan imbauan untuk membayar segera tunggakan utangnya tersebut sudah dikomunikasikan secara baik dan sesuai dengan surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh Saudari Yuliandhini," kata Ari.
Sebenarnya, Bank BTN mengharapkan adanya itikad baik dari debitur dan berkomitmen dalam memenuhi kewajibannya. "Bank BTN terbuka apabila nasabah ingin menyelesaikan permasalahan secara baik dengan menghubungi Kantor Cabang kami," jelasnya.
Ari mengungkapkan, Bank BTN sudah melakukan komunikasi dengan kuasa hukum debitur, yakni Sugeng Teguh Santoso. Berdasarkan hasil pembicaraan, kuasa hukum debitur sepakat untuk bertemu untuk membahas penyelesaian permasalahan dengan sebaik-baiknya. "Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik dalam waktu secepatnya," pungkas Ari.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum