Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Roy Suryo Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana, Kata Penasihat Hukumnya

Roy Suryo Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana, Kata Penasihat Hukumnya Kredit Foto: Twitter/Roy Suryo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Roy Suryo sedang menjadi perhatian usai mengunggah foto stupa Borobudur yang mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan sempat permintaan Roy Suryo agar diproses hukum menggema di media sosial.

Tim Penasihat Hukum Roy Suryo pun menyatakan bahwa kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pengedit meme Stupa Borobudor mirip Jokowi yang viral di media sosial sebagai bentuk protes atas kenaikan tarif masuk situs cagar budaya tersebut.

Baca Juga: Roy Suryo Laporkan Pengunggah Foto Stupa Mirip Jokowi, Muannas Alaidid: Takut Ditangkap Dia

“Tim penasihat hukum berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pelaku,” ungkap Pitra Romadoni Nasution, anggota Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Pitra menegaskan bahwa Roy Suryo bukanlah yang membuat meme stupa tersebut dan hanya sebatas saksi atas adanya meme stupa mengenai kenaikan harga tiket Candi Borobudur.

Oleh karena itu, menurutnya Roy Suryo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Roy Surya telah memberikan klarifikasi langsung terkait sumber meme stupa tersebut dengan melampirkan akun asli serta link yang memposting meme Stupa Borobudur tersebut sebelumnya,” kata Pitra.

Ia menjelaskan kliennya membuat cuitan (twit) yang memuat meme Stupa Borobudur merupakan meme hasil buatan orang lain.

“Dan terhadap meme tersebut, Roy Suryo tidak memiliki niatan untuk menghina golongan tertentu, melainkan kritikan terkait kebijakan kenaikan harga oleh pemerintah di Candi Borobudur karena Roy Suryo ikut merasakan kesusahan masyarakat terkait kebijakan tersebut,” katanya.

Baca Juga: Singgung Soal Formula E, Pengamat Sebut Langkah Tegas KPK Sedang Ditunggu

Pitra juga menyampaikan kliennya akan melalukan tindakan hukum secara konstitusional karena kritikan dan protes tersebut sudah digiring opini oleh pihak-pihak tertentu. Langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum tersebut untuk mencegah postingan tersebut disalahtafsirkan warga masyarakat.

Lebih lanjut, Pitra menegaskan cuitan kliennya mengenai kebijakan wisata Candi Borobudur dan bukan membahas agama sehingga tidak ada niatan untuk menghina agama tertentu, melainkan pihak lain yang ingin mencoba membawa meme tersebut ke arah SARA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: