Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Daerah Menggunakan Hukum Serikat, DPR Minta Penataan Ulang!

Ada Daerah Menggunakan Hukum Serikat, DPR Minta Penataan Ulang! Kredit Foto: DPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkomitmen untuk menata ulang alas hukum seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Hal tersebut dilakukan karena sebelumnya, Komisi II DPR menilai bahwa ada beberapa daerah yang alas hukumnya terikat dengan regional lainnya.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengungkapkan bahwa banyak daerah di Indonesia yang alas hukumnya masih berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Serikat. Menurutnya, alas hukum yang digunakan sudah berlangsung sejak pembentukan provinsi Indonesia pada masa RIS.

Baca Juga: Reshuffle Tukar Tambah Politik, Rocky Gerung: Pak Jokowi Paham Nggak Penderitaan di Bawah Itu?

"Saat ini kita sudah kembali ke UUD NRI 1945. Cuma, selama ini kita masih abai dalam menyikapi alas hukum itu. Baru pada periode inilah ada semacam komitmen dan kesepakatan untuk melakukan penataan terhadap alas hukum, terutama provinsi-provinsi yang belum mengacu pada UUD 1945," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/6/22).

Menurutnya, jika berdasarkan regulasi yang baik, satu kabupaten dan provinsi, mestinya menjadi satu kesatuan dalam ketentuan hukum. Untuk itu, kata Guspardi, provinsi seperti Sumatera Barat, Riau dan Jambi alas hukum ha masih tergabung dalam sebuah undang-undang.

"Nah inilah yang perlu kamu lakukan di Komisi II dan kami juga sudah membentuk panja terhadap penataan-penataan provinsi yang ada di Indonesia," paparnya.

Dia mengatakan, dalam yang yang singkat, masing-masing provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia sudah mesti memiliki undang-undang sendiri. Karena hal tersebut, lanjut Guspardi, pihaknya gencar menyerap aspirasi langsung dari para kepala daerah di setiap provinsi yang memiliki kendala serupa.

Lebih lanjut, Guspardi berharap agar para kepala daerah tidak segan menyampaikan keluhan hukum tersebut kepada Komisi II.

Baca Juga: Geram Nabi Muhammad Dihina, PA 212 Tuntut India Tinggalkan Indonesia

"Juga menjadi bagian dari batang tubuh terhadap UU yang akan kami proses. Kami bahas dan kami tetapkan," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: