Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Babak Baru Kasus Tambang Ilegal di Bukit Soeharto, 3 Pelaku Siap Disidangkan

Babak Baru Kasus Tambang Ilegal di Bukit Soeharto, 3 Pelaku Siap Disidangkan Kredit Foto: LHK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus tambang batubara ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto memasuki babak baru. Tiga tersangka diketahui segera disidangkan.

Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menyerahkan tersangka pelaku tambang batubara ilegal Tahura Bukit Soeharto kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur setelah berkas dinyatakan lengkap pada hari Jumat (17/6/2022).

Baca Juga: IPW Minta Kapolri Turun Tangan Atasi Persoalan Mafia Tambang di Sumsel

Penyerahan tersangka merupakan tindak lanjut hasil operasi penindakan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto pada Minggu (21/3/2022).

Dalam operasi tersebut, Gakkum LHK mengamankan 11 orang pelaku, yaitu M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35). Selain pelaku, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 (dua) unit alat berat (excavator).

Baca Juga: Kembali Berkeliaran, Empat Kapal Penangkap Ikan Ilegal Dibekuk

Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan, 3 dari 11 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M (60) yang tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab lapangan, ES (38) yang tinggal di Tenggarong selaku operator alat berat Excavator, dan ES (34) yang tinggal di Tenggarong selaku Operator. 

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea mengatakan secara konsisten mengupayakan penegakan hukum yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat melalui penanganan beberapa penanganan perkara yang telah dilaksanakan dan sedang berjalan saat ini. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: