Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap empat kapal penangkap ikan ilegal di Selat Malaka dan Perairan Ternate. Sebagai rinciannya dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia sementara duanya lagi dari Indonesia
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksmana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan dua KIA Malaysia itu adalah PKFB 1269 (97,71 GT) dan PKFB 1280 (93,11 GT).
Sedangkan dua Kapal ikan indonesia adalah KM. Najwa Nahda (24 GT) dan KM. Suci Asti (14 GT). “Dua KIA Malaysia ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada Rabu (8/6) sedangkan Dua KII diamankan di WPPNRI 715 Perairan Pulau Ternate pada Kamis (9/6)”, terang Adin
Adin mengatakan penangkapan duaKIA asal Malaysia tersebut merupakan hasil operasi Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang dinakhodai oleh Kapten Albert Essing.
Keberhasilan penangkapan Kapal ilegal tersebut tidak lepas dari sistem pengawasan terintegrasi yang didukung oleh Airborne Surveillance dan Pusat Pengendalian KKP.
“Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 melakukan intercept berdasarkan informasi yang sudah diperoleh sebelumnya baik dari Pusdal maupun pesawat pemantau”, ujarnya
Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa kedua kapal ilegal tersebut telah di ad hoc ke Satuan Pengawasan PSDKP Langsa- Pangkalan PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Cegah Penyebaran PMK, Pasar Hewan Ditutup Sementara
Terkait dengan kemungkinan pemanfaatan barang bukti, Adin mengungkapkan bahwa akan dipelajari lebih lanjut termasuk kemungkinan untuk disita dan dimanfaatkan untuk kelompok dan koperasi nelayan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: