Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Baru dalam Sejarah NU Berdiri, Bendumnya Jadi Tersangka Korupsi di KPK'

'Baru dalam Sejarah NU Berdiri, Bendumnya Jadi Tersangka Korupsi di KPK' Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Gus Umar alias Muhammad Umar Syadat Hasibuan merespons terkait penetapan tersangka Bendara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap izin usaha tambang.

Menurut Gus Umar, penetapan tersangka Bendum PBNU itu menjadi sejarah baru di NU, semenjak organisasi itu didirikan. “Baru dlm sejarah NU berdiri kalau Bendumnya jd tersangka korupsi di @KPK_RI,” cuit di Twitternya yang dikutip FAJAR.CO.ID, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Tanggapi Pencekalan KPK terhadap Politisi PDIP Mardani H. Maming

Tokoh NU ini mengaku miris terhadap kasus tersebut. Menurut dia, idealnya Ketua Umum PBNU dalam menyusun pengurusnya harus meneliti rekam jejaknya terlebih dahulu.

“benar2 miris. Mustinya dlm menyusun pengurus, Ketum PBNU hrsnya meneliti rekam jejak pengurus Tanfiznya. Tapi ya sdhlah semua sdh terjadi. Moga NU kedepan makin baik,” bebernya.

KPK telah menetapkan Mardani H. Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha tambang.

Tak hanya itu, lembaga antirasuah itu meminta Imigrasi untuk mencegal mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga politisi PDIP ini ke luar negeri.

Baca Juga: Sah! KPK Resmi Terbitkan Surat Pencekalan Bandum PBNU dan Adiknya

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun membenarkan hal itu. “Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap 2 orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata ketika dikonfirmasi, Senin, 20 Juni 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: