Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KemenKopUKM Harap RUU Perkoperasian Baru Tidak Lagi Tertunda di DPR

KemenKopUKM Harap RUU Perkoperasian Baru Tidak Lagi Tertunda di DPR Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi mengatakan, RUU Perkoperasian sebelumnya yang ada di DPR ada di akhir periode 2019, seharusnya sudah ketok palu. Namun sampai saat ini masih tertunda dengan status carry over (pengalihan pembahasan).

Dirinya menyayangkan, semestinya dengan status carry over tersebut, pemerintah hanya membahas hal yang belum disepakati saja. Tapi rupanya belakangan, status carry over tersebut sudah habis masa berlakunya.

"Kemudian ini yang menjadikan harus dibahas dari nol kembali. Tetapi ada beberapa hal yang sudah sampai pembahasan waktu itu. Terutama terkait dengan fungsi pengawasan, keberadaan LPS [Lembaga Penjamin Simpanan] khusus koperasi. Lalu adanya aturan sanksi pidana atas praktik-praktik yang merugikan koperasi, prinsip dan nilai koperasi yang sudah termuat dalam pembahasan sebelumnya," jelas Zabadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: KemenKopUKM: Penyusunan Draf RUU Perkoperasian Ditargetkan Rampung Oktober 2022

Menurutnya, saat ini pembaruan RUU juga mempersoalkan kepailitan koperasi sehingga diharapkan nanti saat pembahasan di DPR, kepailitan ini menjadi concern. Karena sebagaimana di perbankan maupun asuransi, dalam menghadapi permasalahan, mereka tidak bisa di-PKPU-kan kecuali lembaga otoritas, sebagaimana yang diatur oleh UU PKPU.

"Padahal koperasi setiap saat bisa saja terancam posisinya. Dua orang cukup bisa mengajukan ke PKPU, nah ini tentu saja kami ingin adanya equalitas di sini. Di mana keberadaan koperasi khususnya KSP [Koperasi Simpan Pinjam], perlakukannya di dalam kepailitan di sejajar dengan perbankan dan asuransi," katanya.

Selanjutnya fungsi pengawasan koperasi juga menjadi keharusan. Mengingat koperasi bermasalah yang sudah banyak terjadi.

Baca Juga: Kemenkop-UKM: Pendataan Program UMKM Masih Jadi Kendala

"Tentu respons secara kelembagaan bagi koperasi, bagaimana ke depan menghadapi tantangan perubahan, lingkungan strategis penting juga kita rumuskan kembali," kata Zabadi.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Nyoman Parta mengatakan, kehadiran RUU Perkoperasian yang baru akan menjadi instrumen perlindungan bagi koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) dari segala kendala maupun ancaman yang datang.

"Kita ingin ada legacy tentang UU Perkoperasian ini. Sehingga menjadi bukti bahwa negara hadir bagi KUMKM lewat Undang-Undang," kata Nyoman Parta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: