Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permintaan Simplifikasi Cukai Rokok Dinilai Membahayakan Industri Rokok Nasional

Permintaan Simplifikasi Cukai Rokok Dinilai Membahayakan Industri Rokok Nasional Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Upaya menyederhanakan penarikan cukai atau yang disebut simplifikasi cukai rokok, dianggap membahayakan industri rokok Indonesia. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI) Firman Subagyo.

“Simplifikasi itu pada akhirnya akan membahayakan industri rokok di Indonesia. Juga membahayakan dari sisi tenaga kerjanya yang cepat atau lambat akan kehilangan lapangan pekerjaannya,” tegas Firman Subagyo, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Jika Industri rokok nasional mati, menurut Firman Subagyo dari mana pemerintah dapat mencari sumber pendapatan negara yang selama ini disumbang dari cukai rokok mencapai 178 triliun setiap tahunnya. Selain itu dari mana pemerintah dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi sekitar 5-7 juta buruh indutri rokok dan tembakau nasional. Sementara mengalihkan profesi petani tembakau dan buruh industri rokok ke sektor lain bukanlah pekerjaan muda.

Baca Juga: Jumlah Perokok Indonesia Meningkat Selama Pandemi? Ini Faktanya

Lebih lanjut, Firman Subagyo menjelaskan, saat ini satu perusahaan asing yang tengah merekrut orang -orang Indonesia untuk meloby berbagai instansi pemerintah termasuk para pejabat tinggi negara. Tujuannya satu, agar kebijakan simplifikasi cukai yang hanya menguntungkan satu perusahaan asing tersebut disetujui pemerintah. 

“Sekarang ini yang keluyuran kemana-mana itu ada perusahaan asing dengan karyawannya orang Indonesia yang direkrut. Mereka  masuk ke segala level untuk melobi dan juga mempengaruhi soal cukai. Simplifikasi cukai arti bahasanya yaitu menyederhanakan. Saya sudah pelajari. Ini justru dengan kebijakan penggabungan grade industri justru malah bisa mematikan,” papar Firman Subagyo.

Pada kesempatan tersebut Firman Subagyo juga membantah jika ada pendapat atau wacana yang menyebutkan bahwa kebijakan simplifikasi cukai rokok adalah untuk melindungi Kesehatan masyarakat. Menurutnya jika pemerintah peduli pada Kesehatan masyarakat, pemerintah harus membatasi  produksi kendaraan bermotor dan mengawasi keluarnya gas buang yang mengotori udara  dan lingkungan yang membuat Kesehatan masyarakat terganggu.

“Saya mau tanya kalau sehat itu dari sisi apanya? Kalau rokok menganggu kesehatan dari segi asapnya, maka mana  lebih dahsyat asap mobil yang setiap hari diisap dengan asap dari rokok? Tapi kenapa pabrik mobil tidak dipersoalkan?,” tanya Firman Subagyo.

Baca Juga: Sistem Cukai Rokok Kompleks, Penggolongan Perusahaan Lewat Besaran Produksi Dinilai Tidak Efektif

Firman Subagyo menyesalkan adanya perusahaan rokok nasional yang besar membiarkan perusahaan rokok asing yang terus berupaya memaksakan agar simplifikasi diterapkan di Indonesia. Padahal jika simplifikasi itu jadi diterapkan di Indonesia akan mematikan industri rokok nasional dan hanya satu perusahaan rokok asing saja yang eksis. Sehingga terjadi monopoli industri dan perdagangan produk tembakau di Indonesia. Padahal, jelas jelas praktek monopoli maupun oligopoli sangat dilarang di Indonesia.

“Harusnya, industri rokok  kecil, menengah, dan besar bersatu untuk melawan industri rokok asing yang terus memaksakan penerapan kebijakan simplifikasi cukai rokok,” harap Firman Subagyo

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: