- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Permintaan Simplifikasi Cukai Rokok Dinilai Membahayakan Industri Rokok Nasional
Tekanan Asing
Firman Subagyo juga menyesalkan kebijakan pemerintah yang menaikan cukai rokok setinggi tingginya setiap tahun. Menaikan cukai rokok setiap tahun pada akhirnya juga akan mematikan industri rokok nasional.
“Ini satu kebijakan yang menurut saya salah. Meningkatkan target cukai dengan tekanan-tekanan internasional di balik kebijakan tersebut. Justru dengan kenaikan cukai ini dapat menghancurkan industri rokok menengah dan kecil,” papar Firman Subagyo.
Firman Subagyo juga membantah adanya pendapat yang menyebutkan kenaikan cukai rokok setiap tahun adalah untuk menekan laju konsumsi rokok untuk meningkatkan Kesehatan masyarakat. Padahal kenyataannya kenaikan cukai rokok setiap tahun itu menghidupkan rokok illegal yang justru merugikan negara itu sendiri.
“Agar secara tidak langsung industri rokok secara lambat laun mati. Argumentasinya kan untuk menekan laju produksi rokok. Tapi di sisi lain, adanya tekanan itu menjadi celah masuknya rokok ilegal. Rakyat itu kan senang merokok dan mereka tidak bicara soal merek. Jika cita rasanya cocok ya mereka beli. Saya waktu kecil dulu juga menjual rokok-rokok semacam itu yang diproduksi secara home industri secara rumahan dan dijual ke warung-warung,” papar Firman Subagyo.
Pendapat senada disampaikan Ketua Dewan Pembina Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia wilayah Jawa Tengah, Triyono. Menurut Triyono, kenaikan cukai rokok setiap tahun lebih banyak dampak negatifnya baik bagi masyarakat, bagi industri hasil tembakau maupun bagi negara itu sendiri.
“Tidak ada pengaruh positifnya, yang ada pengaruh negatif terhadap para petani tembakau karena dengan adanya kenaikan cukai rokok tiap tahun sebsar 12% akan membuat harga tembakau di tingkat petani semakin merosot, dengan biaya olah tanam dan tenaga kerja tidak seimbang dengan penghasilan yang diperoleh petani,” papar Triyono.
Pada kesempatan tersebut Triyono juga membantah adanya pendapat dari pengamat ekonomi nasional yang menyebutkan, kenaikan cukai rokok tidak mempengaruhi penyerapan tembakau nasional. Justru kenaikan cukai rokok menyebabkan pembelian rokok legal jadi menurun. Akibatnya industri rokok nasional mengurangi produksi dan mengurangi pembelian tembakau dari para petani tembakau nasional.
“Dengan adanya kenaikan cukai rokok dengan sendirinya atau otomatis akan mengurangi penyerapan atau pembelian bahan baku rokok atau tembakau, karena pabrikan akan semakin semaunya untuk menentukan harga bahan baku tembakau,” tegas Triyono.
Triyono meminta pemerintah untuk meninjau Kembali kebijakan menaikan cukai rokok setiap tahun. Karena kebijakan menaikan cukai rokok merugikan buruh industri rokok dan para petani tembakau. Dia berharap pemerintah di tahun 2022 maupun 2023 tidak lagi menaikan cukai rokok.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: