Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum Plong, Nih! Ustaz Yusuf Mansur Masih Harus Hadapi Dua Gugatan Hukum, Soal...

Belum Plong, Nih! Ustaz Yusuf Mansur Masih Harus Hadapi Dua Gugatan Hukum, Soal... Kredit Foto: Instagram/Yusuf Mansur
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ustaz Yusuf Mansur boleh bernapas lega karena kasus gugatan tabung tanah atau investasi tanah yang diajukan Sri Sukarsi dan Marsiti ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, dai 45 tahun itu masih ditunggu dua gugatan lainnya.

Dua gugatan itu masih terkait program tabung tanah dan wanprestasi patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. Pengacara Ustaz Yusuf Mansur berharap, putusan ini bisa menjadi dasar hakim untuk melihat gugatan terhadap Mansur.

Baca Juga: Disamperin ke Rumah Malah Gak Ada, Ustaz Yusuf Mansur Dicariin Jemaahnya: Di Mana Ente Tad?

"Jadi ini perkara beda, tapi kasusnya sama tabung tanah. Jadi saya harapkan putusan yang ini menjadi preseden untuk perkara tabung tanah yang satunya karena ini kan materinya sama, hanya beda orangnya saja," kata pengacara Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar, usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/8/2022).

Sementara, untuk kasus tabung tanah yang lainnya, Ariel mengatakan persidangan perkara tersebut masih berjalan. Ia pun berharap kasus tabung tanang yang lain mendapat putusan seperti gugatan sebelumnya, yang memenangkan Ustaz Yusuf Mansur.

"Kasus yang serupa hanya beda subjek saja, subjek penggugatnya. Itu harusnya sama juga putusannya akan 'no' atau tidak dapat diterima. Tapi kita tidak tahu, kita hormati proses hukum nanti untuk kasus tabung tanah yang selanjutnya, mari kita tunggu saja seperti apa," ucap Ariel Muchtar.

Sidang kasus tabung tanah yang kedua saat masih beragendakan kesimpulan. Setelah pembacaan kesimpulan, sidang dilanjutkan dengan agenda putusan.

"Saat ini masih akan masuk agenda kesimpulan minggu depan, tanggal belum ada. Kesimpulan minggu depan perkara 1391, kemudian setelah kesimpulan nanti akan ada putusan. Nah, putusan itu tergantung majelis hakim nanti bisa tunda seminggu, atau dua minggu, itu tergantung majelis hakim," kata Ariel menjelaskan.

Sebelumnya, kasus gugatan tabung tanah atau investasi tanah yang digugat Sri Sukarsi dan Marsiti ditolak hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6/2022). Alasan hakim menolak gugatan tersebut karena menganggap penggugat tidak memenuhi syarat formil, di mana gugatan kurang pihak atau error in persona.

Ustaz Yusuf Mansur berurusan hukum terkait tiga perkara perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dua gugatan terkait perbuatan melawan hukum terkait program tabung atau investasi tanah. Sementara, yang satu terkait wanprestasi investasi hotel, apartemen haji dan umrah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: