Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian PPPA Minta UPTD PPA Respons Kekerasan Berbasis Gender Online

Kementerian PPPA Minta UPTD PPA Respons Kekerasan Berbasis Gender Online Kredit Foto: F5 Labs
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang membidangi Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Pengada Layanan tanggap terhadap penanganan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang mengalami peningkatan selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kabupaten Rokan Hulu, KemenPPPA Dorong Polisi Percepat Proses Hukum

"Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional [SPHPN] Tahun 2021, prevalensi KBGO tertinggi di Indonesia baik selama hidup maupun setahun terakhir berada pada kelompok umur 15-19 tahun sebanyak 0,23  persen.

Selain itu, Berdasarkan Catatan Tahunan [CATAHU] Komnas Perempuan Tahun 2021, kasus kekerasan berbasis gender online mengalami kenaikan pesat, yakni dari 281 kasus pada 2019 dan naik menjadi 942 kasus pada  2020. Meskipun banyak data yang menujukkan mengenai KBGO, beberapa kasus kekerasan berbasis gender online sulit diproses secara hukum dan terkendala dengan pembuktian," tutur Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA, Valentina Gintings pada siaran pers, Rabu (22/6/2022).

Hal ini ia ungkapkan dalam kegiatan Sosialisasi Pengembangan Kapasitas UPTD dan Pengada Layanan di Provinsi D.I Yogyakarta terkait Barang Bukti Dokumen Elektronik/Informasi Elektronik Untuk Penanganan KBGO.

Baca Juga: Waspada! Radikalisme Menyusup di Sekolah-sekolah, Ini Pesan KemenPPPA

Valen memaparkan beberapa kendala yang dialami dalam pelaporan dan penanganan kasus KBGO. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, LBH APIK, dan SAFEnet hal yang menjadi kendala dalam pelaporan kasus adalah berkenaan dengan barang bukti. Dari sisi Aparat Penegak Hukum (APH), penindakan terkendala karena barang bukti dianggap tidak lengkap ataupun tidak dapat memenuhi prosedur yang diharapkan.

Di sisi lain, UPTD  dan Organisasi Pengada Layanan kerap mengalami kesulitan dalam mendampingi korban dan membantu proses pelaporan ke Kepolisian. Lebih lanjut, kendala pemahaman yang kurang memadai tentang bentuk-bentuk KBGO, pengumpulan barang bukti elektronik dan dimensi teknologi digital yang digunakan juga dianggap masih jadi hambatan dalam penanganan kasus KBGO.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: