Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kabupaten Rokan Hulu, KemenPPPA Dorong Polisi Percepat Proses Hukum

Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kabupaten Rokan Hulu, KemenPPPA Dorong Polisi Percepat Proses Hukum Kredit Foto: (Foto/Shutter Stock)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya untuk melakukan pemantauan, pendalaman, dan pendampingan atas kasus kekerasan terhadap anak di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. KemenPPPA pun mendorong Kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus ini agar tidak membahayakan keselamatan anak.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari peristiwa pemukulan 2 (dua) kelompok remaja akibat salah satu anak disandera oleh kelompok lainnya pada 16 Mei 2022. Masing-masing kelompok anak kemudian saling melapor sehingga ada 2 (dua) Laporan Polisi, yakni LP 17 dengan 1 anak korban (IR) dan 4 pelaku dewasa serta LP 174 dengan 1 korban (AH) dan 1 terduga pelaku anak.

Baca Juga: Waspada! Radikalisme Menyusup di Sekolah-sekolah, Ini Pesan KemenPPPA

"Kasus ini merupakan rujukan dari surat yang dikirimkan oleh Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia [DPR RI], Bapak Achmad pada 8 Juni 2022. Kami telah melakukan penjangkauan serta asesmen mendalam terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) serta pihak terkait lainnya. Tim juga melakukan dialog dengan Lembaga Kerapatan Adat Luhat Tambusai Rokan Hulu untuk mengidentifikasi permasalahan dan merumuskan upaya terbaik dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak tersebut," ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar, di Jakarta dalam siaran pers, Rabu (22/6/2022).

Nahar menegaskan, pihaknya bersama Dinas PPPA Provinsi Riau dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hulu akan mendampingi proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) anak korban di Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu.

Baca Juga: Keterwakilan Perempuan di Legislatif Telah Capai 21%, Menteri PPPA: Ini Perlu Ditingkatkan Lagi!

"Sementara bagi terduga pelaku anak dalam kasus ini, kami mendorong pengutamaan diversi sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bagi terduga pelaku dewasa dapat diproses dengan merujuk pada Pasal 170 KUHP dan 76C jo 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutur Nahar.

Menurut Nahar, KemenPPPA dan instansi yang terlibat lainnya telah intensif melakukan dialog dengan Kepala Polres Rokan Hulu untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, khususnya bagi anak korban kekerasan dan ABH.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: