WE Online, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan semua minimarket yang beroperasi selama 24 jam di Ibu Kota tidak berizin alias ilegal. Mantan Wali Kota Blitar itu mendesak agar para pengelola minimarket untuk segera mengajukan izin kepada gubernur terkait pelanggaran izin tersebut.
"Kalau mengacu Perda hanya sampai (pukul) 22.00 WIB. Tapi kebanyakan mereka buka sampai 24 jam. Kalau begitu mereka harus mengajukan izin ke gubernur. Selama ini mereka tidak pernah mengajukan izin. Itu sudah melanggar," kata Djarot di Balaikota, Jumat, (16/1/2015).
Berdasarkan Perda No 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta disebutkan bahwa jam operasional minimarket hanya dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Untuk itu dia akan menindak tegas minimarket yang nekat melanggar izin tersebut.
Djarot menuturkan Pemprov DKI perlu melakukan revisi terhadap Perda No 2 Tahun 2002 terutama poin yang mengatur masalah sanksi jika ada minimarket yang membandel soal izin operasi. Selain itu, hal yang dirasa mendesak adalah soal ijin pendirian minimarket agar tidak mengerus pasar tradisional.
"Izin akan kami kaji peruntukannya seperti apa, jangan sampai masuk ke gang-gang," pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Biro Perekonomian DKI Jakarta, hingga pertengahan 2014 lalu jumlah minimarket di Jakarta mencapai 2.254 outlet. Sebanyak 2.14 outlet di antaranya tersebut berupa convenience store, seperti Circle K, Lawson, Family Mart, Indomaret, dan Alfamart. Sisanya 106 outlet convenience store adalah Seven Eleven.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement