Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menang di Pengadilan atas Gugatan Lahan, Ini yang Dilakukan PTPN XII

Menang di Pengadilan atas Gugatan Lahan, Ini yang Dilakukan PTPN XII Kredit Foto: PTPN XII
Warta Ekonomi, Surabaya -

Polemik sengketa lahan Pasewaran, Banyuwangi yang dikelola oleh mitra PTPN XII UD Maju Karya dan UD Samwirajaya Agriculture dengan warga berasal dari Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi yang mengeklaim pengelolaan lahan kebun sah mulai menemukan titik terang dan sudah mulai kondusif.

Manajer Kebun Pasewaran, Ardi Rajasa, secara tegas mengatakan bahwa yang memiliki hak dalam pengelolaan lahan milik PTPN XII adalah UD Maju Karya dan UD Samwirajaya. "Dalam pengelolaan lahan itu merupakan hasil persetujuan dari Direksi di Surabaya," tagas Ardi Rajasa saat dikonfirmasi Warta Ekonomi terkait polemik antarwarga dalam pengelolaan lahan miliik PTPN XII di Banyuwangi, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga: Sasar Kaum Millenial, PTPN X Bidik Sektor Hilir Tembakau

Lebih lanjut Ardi Rajasa menegaskan, pihaknya tetap ingin menjalin kerja sama dengan masyarakat dalam pengelolaan lahan milik PTPN XII yang dianggap memiliki potensial bagi perekonomian masyarakat dengan cara resmi dan sesuai prosedur yang ditetapakan oleh jajaran direksi.

"Kami di sini hanya menunjukkan lahan kepada kedua mitra. Selain itu, kami juga melakukan pendampingan untuk menentukan batas-batasnya serta memberikan pemahaman kepada masyarakat," sambung Ardi.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Sumber Sari Rukun, Kusmantoro, mengatakan bahwa pihaknya menginginkan kejelasan peraturan yang benar. "Dalam artian bukan masalah kita dihubungkan dengan pihak ketiga. Jadi di situ diambil keuntungan lagi. Pihak PTPN tidak pernah sosialisasi kepada petani dengan aturan yang jelas," klaim Kusmantoro.

Kapolsek Wongsorejo, AKP Sudarso, menjelaskan bahwa perselisahan antarwarga ini terkait pengelolaan lahan hanya diakibatkan miskomunikasi dengan pengelola lahan (mitra PTN XII) dan warga yang mengatasnamakan kelompok tani. "Intinya sudah clear antara pengelola dengan masyarakat petani. Jadi, tidak perlu saling permasalahkan sehingga nantinya, mereka bisa beraktivitas kembali dengan baik," terang Sudarso.

Sementara, informasi yang didapatkan Warta Ekonomi hari ini (23/6/2022), Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kab. Banyuwangi telah melakukan sosialisasi dan mediasi antara Mitra KSU PTPN XII Kebun Pasewaran (UD Maju Karya Sejahtera dan UD Samwira Jaya Agriculture) dan Perwakilan Petani yang menggarap lahan kebun Pasewarn milik PTPN XII secara ilegal.

Selain itu, Kejari Kab. Banyuwangi juga menyampaikan isi putusan atas gugatan yang diajukan oleh Kusmantoro dkk. dalam putusan perkara nomor: 244/Pdt.G/2021/PN.Byw yang telah diputus dengan hasil dimenangkan oleh Pihak Termohon [Presiden RI, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kakanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Jawa Timur, Kementerian BUMN, PTPN XII, PT Pertamina (PERSERO), Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK)].

Seperti diketahui, sengketa lahan kebun milik PTPN XII terjadi ketegangan antara warga pengelola sah (mitra PTPN XII) dengan kelompok warga lain. Dalam ketegangan itu, salah satu kelompok warga juga menghadang proses eksekusi lahan PTPN XII Pasewaran. Sementara itu, para personel TNI-Polri dari Polsek dan Koramil Wongsorejo melakukan pengaman secara ketat dalam sengketa antarkelompok warga pengelolaan lahan kebun yang terjadi, Selasa (21/6/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: