Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Geram Lihat Ulah Holywings Promosi Pakai Nama 'Muhammad', Novel Bamukmin 212 Nggak Main-main Lagi: Kalau Dibiarkan...

Geram Lihat Ulah Holywings Promosi Pakai Nama 'Muhammad', Novel Bamukmin 212 Nggak Main-main Lagi: Kalau Dibiarkan... Kredit Foto: Instagram/Novel Bamukmin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengecam keras pihak Holywings Indonesia terkait promo minuman alkohol pakai nama "Muhammad" dan "Maria". PA 212 pun akan menempuh jalur hukum terkait persoalan ini.

Wasekjen PA 212, Novel Bakmumin mengatakan, nama Muhammad, merupakan nama nabi umat Islam.

"Kami mengecam keras terhadap Holywing yang telah melakukan tindakan dugaan pelecehan agama Islam dengan memberikan minuman keras kepada yang bernama Muhammad," kata Novel, dilansir dari Suara.com, Kamis (23/6/2022).

Novel secara tegas mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan langkah tegas untuk menutup dan mencabut izin operasi Holywings. Agar kegaduhan seperti ini tidak kembali terjadi.

Baca Juga: Yang Kemarin Taruhan Alphard Mohon Siap-siap! Selain Jusuf Kalla, Dua King Maker Lain Bisa Dukung Anies Baswedan Jadi Calon Presiden

"Ini juga menjadi masalah nasional yang pasti sudah mengundang kegaduhan. Kalau dibiarkan akan memancing rakyat untuk melakukan tindakan main hakim sendiri," katanya.

Novel menilai, promo yang dibuat oleh pihak Holywings Indonesia dinilai telah masuk dalam ranah pidana tentang penistaan agama.

Karena promo yang diberikan oleh pihak Holywings sangat bertentangan dengan sikap Nabi Muhammad yang memerangi minuman keras.

"Nama Nabi Muhamad adalah nama mulia, serta Nabi muhamad sangat memerangi minuman keras," tegas Novel.

Novel menyebut, akan mengambil langkah hukum terkait kasus ini. Pihaknya bakal melaporkan pihak Holywings karena dinilai telah masuk dalam perkara penistaan agama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: