Pemerintah memutuskan untuk memberikan uang ganti rugi kepada peternak yang sapinya terkena wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Nilai ganti rugi sebesar Rp10 juta per ekor sapi yang terkena PMK dan wajib dimusnahkan paksa.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberian pergantian uang ini, terutama bagi hewan milik peternak atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah akan menyiapkan ganti, terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp10 juta per sapi,” Kata Airlangga.
Selain uang ganti rugi, dalam rangka menanggulangi PMK yang saat ini secara luas menyebar, pemerintah memutuskan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK.
Satgas ini diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) Suharyanto.“Kami akan berusaha secepat mungkin karena kita sudah punya model pada saat penanganan Covid-19, sehingga hal-hal yang dilakukan saat penanganan Covid-19 yang saat ini juga masih berjalan, ini akan kami terapkan dalam penanganan (penyakit) mulut dan kuku,” kata Suharyanto.
Suharyanto juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bersinergi agar penyakit ini segera dapat ditangani dengan baik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar