Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lagi, Netflix PHK Karyawannya di Putaran Kedua

Lagi, Netflix PHK Karyawannya di Putaran Kedua Kredit Foto: Unsplash/Freestocks
Warta Ekonomi, Jakarta -

Layanan streaming Netflix kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 300 staf. Ini merupakan putaran kedua PHK yang dilakukan sejak pengurangan tenaga kerja putaran awal pada Mei lalu.

Kala itu, Netflix memberhentikan 150 karyawan dan puluhan kontraktor serta pekerja paruh waktu. Tahun ini, Netflix mengisyaratkan lebih banyak putaran yang akan datang.

“Hari ini kami terpaksa melepaskan sekitar 300 karyawan. Kami terus berinvestasi secara signifikan dalam bisnis ini. Kami sangat berterima kasih atas semua yang telah mereka lakukan untuk Netflix,” kata juru bicara Netflix.

Netflix telah kehilangan hampir 70% nilainya sejak mengumumkan penurunan sebanyak 200 ribu pelanggan pada akhir kuartal pertama. Diperkirakan akan terjadi penurunan pelanggan lagi hingga dua juta pelanggan pada kuartal kedua.

Dalam pendapatan terbarunya, Netflix berkomitmen untuk memotong biaya demi mempertahankan marginnya di 20%. Perusahaan masih berencana untuk membelanjakan konten dengan anggaran US$17 miliar pada 2022.

Dilansir Variety, Jumat (24/6/2022), setelah bertahun-tahun menjadi layanan streaming populer, akhirnya Netflix harus menerima dampak persaingan ketat dari kemunculan beragam layanan streaming, seperti Disney+, Comcast’s Peacock, Paramount Global, dan HBO Max.

Banyaknya layanan streaming yang bermunculan membuat pelanggan mendapat banyak pilihan film. Dampak dari persaingan itu terasa nyata bagi Netflix yang harus menerima kehilangan pelanggan secara perlahan.

Baca Juga: 150 Karyawan Netflix AS di PHK, Mulai Bangkrut??

Netflix bukan satu-satunya perusahaan Hollywood yang menerapkan PHK. Warner Bros. Discovery juga telah memangkas stafnya karena akan mengurangi biaya dan beban utangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: