Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Kantongi Izin IUP Kementerian ESDM, Warga Sambalagi Tolak Aktivitas PT Mega Nur

Tak Kantongi Izin IUP Kementerian ESDM, Warga Sambalagi Tolak Aktivitas PT Mega Nur Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator Unjuk Rasa Masyarakat Sambalagi, Irfan Mualim mengatakan segala aktivitas pertambangan milik PT Mega Nur yang berlokasi di Desa Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal.

"Aktivitas penambangan wajib memiliki legalitas salah satunya berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gubernur, atau pun Bupati," kata Irfan dalam keterangan persnya, Jumat (24 Juni 2022).

Dengan IUP tersebut, lanjut Irfan, maka perusahaan berhak mengolah, menggali, ataupun melakukan aktivitas penambangan, dimana lokasi yang telah disebutkan dalam IUP itu.

Namun apabila ada perusahaan yang melakukan penambangan tanpa mengantongi IUP, maka kegiatan tersebut diduga kuat adalah aktivitas ilegal.

"Padahal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKPM) telah mengeluarkan surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mega Nur bernomor 20220511-01-30358 melalui rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tanggal 11 Mei 2022 lalu," tambahnya.

Ia lalu menyertakan bukti pencabutan IUP Mega Nur dari Kementerian ESDM.

"Dapat dicek dan ricek pada situs milik Kementerian ESDM, baik pada Minerba One Data Indonesia (MODI) dan One Maps. Semuanya telah menghapus PT Mega Nur. Sehingga kuat alasan masyarakat Sambalagi untuk menghentikan aktivitas pertambangan," tambahnya.

Ia menilai pertambangan ilegal yang dilakukan Mega Nur hanya akan memberikan dampak buruk terhadap alam dan masyarakat Sambalagi.

Dia menilai pemberian sembilan bahan pokok (sembako) oleh pihak Mega Nur hanyalah kamuflase, agar kegiatan penambangan ilegalnya seolah-olah mendapat dukungan dari masyarakat. Padahal hal tersebut hanyalah pembodohan terhadap masyarakat.

"Karena itu, masyarakat Desa Sambalagi meminta:

1. PT Mega Nur menghentikan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal.

2. PT Mega Nur segera meninggalkan wilayah Desa Sambalagi.

3. Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali dan DewanPerwakilanRakyatDaerah (DPRD) Morowali segera melakukan penindakan terhadap aktivitas PT Mega Nur, sebab diduga masih ada aktivitas penambangan ilegal.

4. Kepolisian menurunkan personel untuk menutup tempat aktivitas penambangan milik PT Mega Nur karena diduga ilegal," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: