Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Tahan Komisaris Tambang Rudy Ong Chandra dalam Kasus Suap IUP Kaltim

KPK Tahan Komisaris Tambang Rudy Ong Chandra dalam Kasus Suap IUP Kaltim Kredit Foto: Youtube KPK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rudy Ong Chandra (ROC), komisaris sejumlah perusahaan tambang, atas dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penangkapan dilakukan melalui operasi jemput paksa di Surabaya pada 21 Agustus 2025 setelah ROC dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penahanan berlaku 20 hari pertama hingga 9 September 2025 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni AFI (Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kalimantan Timur), DDW (Dayang Donna Walfiaries Tania, Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak AFI), dan ROC selaku komisaris perusahaan tambang. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Izin Tambang, Pengusaha Rudy Ong Ngaku Diperas Oknum KPK

Kasus ini berawal pada 2014 ketika ROC mengurus perpanjangan enam IUP miliknya. Proses izin yang berlarut mendorong ROC melalui perantara menyerahkan uang suap senilai Rp3,5 miliar, sebagian besar dalam pecahan dolar Singapura, kepada DDW. Sebagai imbalan, ROC memperoleh Surat Keputusan perpanjangan enam IUP di Kalimantan Timur.

Menurut Asep, modus yang dipakai para tersangka meliputi pemberian uang suap untuk mempercepat izin, fasilitas di luar prosedur, hingga penerbitan izin yang bertentangan dengan aturan.

“Pertambangan adalah sektor vital dengan kontribusi besar bagi negara. Tata kelola perizinan yang tidak transparan membuka ruang penyalahgunaan wewenang. KPK berkomitmen mencegah korupsi di sektor ini agar hasil tambang benar-benar dinikmati masyarakat,” tegasnya.

Penyidik menemukan aliran dana Rp3 miliar kepada DDW dan tambahan Rp500 juta melalui perantara. Dokumen perpanjangan enam IUP kemudian diserahkan langsung kepada ROC. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK

Selain ROC, status tersangka juga menjerat AFI meski telah meninggal dunia pada Desember 2024. KPK menyatakan tengah memproses penghentian penyidikan sesuai prosedur. “Salah satu dasar penghentian penyidikan adalah tersangka meninggal dunia. Saat ini proses tersebut masih berjalan di internal KPK,” jelas Asep.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 2.517 IUP di Indonesia pada 2019, dengan 357 di antaranya berada di Kalimantan Timur. Besarnya aktivitas tambang di provinsi tersebut dinilai rawan penyalahgunaan kewenangan jika tidak diawasi secara ketat. KPK menegaskan pengusutan kasus ini tetap berlanjut, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain seperti makelar maupun pejabat daerah yang disebut dalam perkara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: