Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bangun 4 Pusat Data Nasional, Kemenkominfo Dukung Implementasi Driven Policy

Bangun 4 Pusat Data Nasional, Kemenkominfo Dukung Implementasi Driven Policy Kredit Foto: Kemenkominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam kunjungannya ke Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (24/6/2022) lalu memaparkan bahwa pihaknya akan menerapkan konsep digital government dengan tujuan mendukung pelayanan publik yang efisien, efektif serta transparan.

Selain itu, dia mengatakan bahwa konsep tersebut juga berguna untuk mendorong implementasi data driven policy.

Baca Juga: Kemenkominfo Rancang Peluang Investasi di Batam, Pemerintah Korea Ada Ketertarikan

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) akan membangun empat tempat Pusat Data Nasional (PDN) berstandar global Tier-IV dengan tingkat yang tinggi untuk menunjang standar pusat data. Johnny memaparkan empat lokasi PDN tersebut di antaranya Kawasan Deltamas Industri Estate (Jabodetabek), Nongsa Digital Park (Batam), Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur, dan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Menurut Johnny, keberadaan PDN juga memungkinkan tata kelola satu data Indonesia. Dalam hal ini dapat mendukung kepentingan pengambilan kebijakan yang berbasis pada data digital atau data driven policy.

Baca Juga: Kemenkominfo Berikan Hak Labuh Satelit Khusus Starlink Milik Elon Musk kepada Telkomsat

"Pembangunan PDN ini memberi sumbangsih besar dalam rangka tata kelola data nasional. Setidaknya untuk mendukung electronic government, sehingga kebijakan-kebijakan negara lebih akurat," kata Johnny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6/2022).

Johnny menuturkan bahwa konsep tata kelola data yang diusung Kemenkominfo lebih mempuni di sektor publik dan pelayanan yang dibutuhkan pemerintah. Dia juga menyebut bahwa pelayanan yang ada irisannya dengan pemerintah mesti dalam lingkup data pribadi, data non-pribadi, maupun lingkup transaksi elektronik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: