Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bangun 4 Pusat Data Nasional, Kemenkominfo Dukung Implementasi Driven Policy

Bangun 4 Pusat Data Nasional, Kemenkominfo Dukung Implementasi Driven Policy Kredit Foto: Kemenkominfo

Berdasarkan hal tersebut, Johnny mengatakan bahwa pusat data merupakan gudang data digital yang cakupannya lebih luas. Sementara wali data mencakup kementerian dan beberapa lembaga yang dipilih.

"Jadi, jangan dicampur aduk antara gudang digital data dengan pengendali dan pengelola data Pemerintah. Nanti ada kementerian dan lembaga sebagai wali data. Untuk sektor privat, wali-wali datanya adalah penyelenggara-penyelenggara sistem elektronik privat. Detail teknis mengenai kapasitas storage atau memori dan kapasitas processor masih dalam tahap penyusunan oleh Pemerintah Indonesia," paparnya.

Baca Juga: Kominfo: Maksimalkan Diseminasi Informasi melalui Pengelola Media Sosial Pemerintah

Sementara itu, Johnny mengatakan bahwa saat ini pemerintah pusat dan daerah masih menggunakan 2.700 pusat data. Berdasarkan jumlah tersebut hanya 3 persen yang menggunakan cloud sehingga banyak kendala dalam interoperabilitas data.

Dia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar data pemerintahan disimpan di pihaknya. Kendati demikian, Johnny mengatakan bahwa kualitas data yang dihimpun belum memenuhi kualitas global.

Baca Juga: Pendaftaran PSE Segera Berakhir, Facebook Hingga WhatsApp Belum Terdaftar, Bakal Diblokir Kominfo?

"Dengan dibangunnya pusat data berbasis cloud ini, sangat memudahkan pengambilan keputusan untuk pemerintah," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: