Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hari Anti Penyiksaan Internasional, Buruh Indonesia Menderita di Tahanan Imigrasi Malaysia

Hari Anti Penyiksaan Internasional, Buruh Indonesia Menderita di Tahanan Imigrasi Malaysia Kredit Foto: Reuters/Lim Huey Teng
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) mengutuk keras segala bentuk penyiksaan dan penelantaran terhadap buruh migran asal Indonesia di pusat tahanan imigrasi Sabah, Malaysia. KBMB telah memantau situasi di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) sejak Maret 2021 hingga April 2022 terhadap buruh migran dan keluarganya yang dideportasi dari 5 pusat tahanan imigrasi di Sabah, Malaysia ke Nunukan, Kalimantan Utara. Dari investigasi tersebut, terjadi peningkatan kasus kematian dan penyiksaan terhadap buruh migran di dalam DTI.

Massa aksi KBMB terpaksa mendatangi Kedutaan Besar Malaysia untuk yang kedua kalinya pada 24 Juni 2022 karena tidak ada perubahan sistem maupun perbaikan pelayanan yang seharusnya dilakukan oleh otoritas Sabah dalam penanganan buruh migran di DTI. Pihak kedutaan menyambut kedatangan massa aksi namun jauh dari harapan karena bukan pengambil kebijakan yang menemui kami melainkan kebijakan Atase Kepolisian Malaysia yang sama sekali tidak memahami konteks praktik hukum yang selama ini terjadi di DTI. Laporan KBMB yang berisi data kasus kematian dan penyiksaan para deportan justru disambut dengan pernyataan bahwa mereka telah mengeluarkan dana sebesar Rp486.099.010,- untuk memulangkan deportan ke tanah air.

Baca Juga: Holywings Menista, FPI Minta Anies Baswedan Tutup Usahanya, Demi Kebhinekaan dan Kerukuran Beragama!

Deportan merupakan permasalahan struktural yang harus diselesaikan melalui jalur diplomatik antar kedua negara, namun perlakuan yang merendahkan martabat manusia, penyiksaan, dan pelanggaran HAM di DTI tidak dapat dibenarkan. Seorang deportan perempuan bahkan mengatakan “Selama satu tahun dua bulan di DTI Tawau, saya merasakan kesengsaraan apa yang tidak pernah saya alami di luar, saya rasakan semua selama berada di dalam penampungan. Mungkin di sanalah yang dinamakan neraka duniawi. Semua penderitaan ada di tempat itu. Kadang air tidak hidup di tempat itu. Kami kesusahan untuk mandi, minum, dan tidur. Kadang kami dimaki-maki kalau melapor sedang sakit.”

Perempuan dan anak-anak di tahanan imigrasi mengalami kerentanan berlapis selama berada di pusat tahanan imigrasi karena terkait dengan kebutuhan biologis mereka. Minimnya sarana sanitasi dan air bersih berdampak pada kesehatan reproduksi perempuan sehingga rentan terkena infeksi dan menstruasi yang tidak teratur. Perempuan deportan terpaksa merobek kain seadanya untuk dijadikan pembalut karena mereka hanya mendapat dua pembalut saat pertama masuk DTI. Ketiadaan ruang sanitasi yang layak untuk memenuhi kebutuhan kebersihan diri dan tidak adanya ketersediaan air yang cukup akan berdampak pada kesehatan reproduksi perempuan. Padahal, perempuan hidup dan terikat dekat dengan air. Ketidaklayakan akses pada air bersih hanya akan memperburuk kondisi kesehatan perempuan.

Bahkan, terdapat 5 perempuan deportan yang keguguran di DTI. Hampir seluruh perempuan hamil dan baru melahirkan menderita gejala malnutrisi. Hal ini selain karena kondisi buruk di dalam tahanan juga akibat kualitas makanan yang buruk dan tidak tersedianya obat-obatan maupun vitamin bagi deportan.

Tingginya angka kematian di dalam DTI menunjukan secara jelas bahwa seluruh otoritas di Sabah dengan sengaja tidak memenuhi standar kesehatan yang seharusnya berlaku di setiap Pusat Tahanan Imigrasi. Kerajaan Malaysia secara sengaja dan terus menerus menelantarkan deportan dengan tidak menyediakan layanan dan infrastruktur kesehatan yang semestinya.

Baca Juga: “Gubernur Terbodoh Versi Pencarian Google, Anies Baswedan Ini Sedang Cari Kambing Hitam”

Secara umum, pusat tahanan imigrasi telah melanggar UN Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners, dan UN Body of Principles for the Protection of All Persons under Any Form of Detention or Imprisonment bahwa “Setiap tahanan harus mendapatkan akses pada setiap layanan kesehatan yang tersedia di negara tersebut tanpa diskriminasi berdasarkan situasi hukum mereka.”

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: