Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukti Transfer Uang Rp89 Miliar ke Mardani Maming Bisa Jadi Bahan Penyidikan KPK? Kuasa Hukum Raden Dwidjono Respons Begini

Bukti Transfer Uang Rp89 Miliar ke Mardani Maming Bisa Jadi Bahan Penyidikan KPK? Kuasa Hukum Raden Dwidjono Respons Begini Kredit Foto: Istimewa

"Terlalu sempit kalau hanya berasumsi bahwa KPK menetapkan tersangka kepada Mardani H Maming hanya terkait uang yang diterima klien kami. Padahal apa yang disampaikan saksi Christian Soetio tentang aliran dana Rp89 miliar ke perusahaan terafiliasi Mardani sudah menjadi fakta persidangan," kata Sahlan. 

Oleh sebab itu menurut Sahlan, kesaksian Christian Soetio tentang aliran dana Rp89 miliar tersebut tentu bisa saja ditindaklanjuti oleh KPK dalam penyidikan. 

Baca Juga: Mardani Maming Mengaku Dikriminalisasi, KPK Cuma Minta Kooperatif

"Apalagi kami dari tim penasehat hukum Pak Dwidjono jauh sebelumnya memang melaporkan ke KPK terkait perkara klien kami ini," kata Sahlan. 

Sebelumnya, Ahmad Iriawan melalui keterangan tertulisnya menyebut nama Sahlan Alboneh untuk memperkuat argumentasi mengapa pihaknya bakal melakukan praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangka terhadap Mardani H Maming dalam penyidikan kasus suap pengalihan IUP Kabupaten Tanah Bumbu saat Mardani masih menjabat Bupati. 

Baca Juga: Reaksi Keras PWNU Soal Pencekalan Mardani H Maming: Tak Ada Kaitan dengan Organisasi NU!

Menurut Ahmad Irawan, pada persidangan suap IUP yang menjerat Dwidjono di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, tak ada fakta yang menyebut Mardani menerima aliran dana. 

"Apalagi kuasa hukum terdakwa (Dwidjono), Sahlan Alboneh membenarkan hal tersebut. Soal adanya aliran dana Rp89 miliar yang disampaikan saksi (Direktur PT PCN Christian Soetio) di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara itu," jelas Ahmad Irawan melalui keterangannya Sabtu (25/6/2022) kemarin.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: