Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Warga Pakuhaji Merasa Dizalimi

Warga Pakuhaji Merasa Dizalimi Kredit Foto: IST
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ratusan massa aksi asal Kecamatan Pakuhaji wilayah pantura, Tangerang, berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Massa aksi mendukung Direktur Utama PT Mentari Kharisma (MKU) Jimmy Lie ditahan terkait kasus penggunaan NIK orang lain untuk memuluskan usahanya di Pakuhaji.

Iwan Setiawan koordinator aksi mengatakan, Jimmy Lie layak dihukum seberat-beratnya lantaran menzalimi rakyat kecil dan bertujuan mengambil keuntungan dari identitas milik orang lain.

"Kami meminta lembaga negara penegak hukum terkait, baik polres, jaksa, dan hakim segera memproses hukum Jimmy Lie dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya," ujar Iwan di Tangerang, Senin (27/6).

Iwan meminta Jimmy Lie dihukum seadil-adilnya karena sudah berupaya melakukan pemalsuan administrasi surat. Menurut Iwan, sangkaan pasal dari penyidik terhadap Jimmy Lie sudah tepat.

"Jelas saat ini ketahuannya melanggar Pasal 263 ayat 2 atau Pasal 266 ayat 2," kata Iwan.

Dia juga meyakini proses praperadilan Jimmy Lie dapat dikalahkan di pengadilan. Menurutnya, kedatangan warga pantura Pakuhaji semata-mata memberikan dukungan agar hukum segera ditegakkan.

"Kedatangan kami disini meminta untuk hukum segara ditegakan. Polisi sudah tepat menjerat Jimmy Lie sabagai tersangka karena sudah ada alat bukti dan barang buktinya," kata Iwan.

Sementara itu, warga Pakuhaji Kosim yang ikut aksi pun meminta Jimmy Lie diproses hukum seadil-adilnya. Pihaknya mengaku akan mengawal proses hukum tersebut sampai tuntas.

"Kami juga akan benar-benar mengawal proses hukum ini. Harapannya, tidak ada lagi hal-hal demikian," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Jimmy Lie selaku Direktur Utama PT Mentari Kharisma Utama (MKU) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota.

Alasannya, Jimmy tersandung kasus penggunaan NIK orang lain untuk memuluskan usahanya di Kecamatan Pakuhaji.

Namun, belakangan pihak Jimmy Lie melakukan upaya praperadilan di PN Tangerang untuk menguji syarat formil penetapan tersangka yang dilakukan Penyidik Unit Krimum Polres Metro Tangerang Kota.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: