Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

IPW Minta Mahfud MD Turun Tangan

IPW Minta Mahfud MD Turun Tangan Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk mengoordinasikan Polri dan Kejaksaan Agung dalam penyelesaian kasus dugaan penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Menurut dia, dikeluarkannya tersangka Indosurya dari tahanan demi hukum, karena habis masa penahanan 120 hari telah menimbulkan kekecewaan publik atas penyelesaian perkara yang merugikan banyak masyarakat selaku nasabah.

"IPW mendesak Menko Polhukam untuk mengoordinasikan dua lembaga penegak hukum Polri dan Kejagung dalam proses penegakan hukum kasus investasi bodong Indosurya yang merugikan ribuan anggota masyarakat," ucap Sugeng dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Senin (27/6/2022).

Sugeng menambahkan, selain menimbulkan kekecewaan publik, dilepaskannya tersangka Hendry Surya selaku Direktur Utama PT Indosurya, dan Kepala Administrasi June Indria dari tahanan karena masa penahanan habis demi hukum.

Kemudian akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan Pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyarakat.

Dia juga mengatakan konflik pendapat atau opini hukum antara kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait P-19 (ada ratusan petunjuk) dengan banyaknya petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh polisi hanya memperlihatkan ego sektoral atau kelembagaan antara Polri dan Kejagung.

"Ujungnya masyarakat dirugikan karena dengan ratusan petunjuk P-19 lepasnya tersangka Dirut PT Indosurya," ujarnya.

Selain itu, Sugeng juga meminta Kapolri melakukan evaluasi terhadap tim penyidik bareskrim yang menangani kasus tersebut.

"Dan Jaksa Agung harus mengevaluasi jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya tersangka dari tahanan, untuk mengetahui apakah ada dugaan 'kongkalikong' permainan uang dengan lepasnya tersangka," tegas Sugeng.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menambahkan berkas perkara tiga tersangka Indosurya belum dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.

"Penuntut umum berpendapat sesuai Pasal 110 ayat (2) KUHAP, berkas perkara dinyatakan belum lengkap secara formil dan materiil," kata Ketut dalam keterangan tertulis.

Berkas perkara tersebut telah dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) dengan nomor surat B-2472/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka SA, B-2473/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka JI, dan B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka HS.

Ketut menjelaskan, kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara.

"Terkait dengan keluarnya tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21)," ungkapnya.

Ketut memaparkan, dalam penanganan setiap perkara, diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum, serta sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan.

Selain itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menerangkan dibebaskannya dua tersangka dari penahanan demi hukum hal biasa, pihak terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut.

Dia menyebutkan, ada kurang lebih 400 item yang diminta oleh kejaksaan untuk dipenuhi oleh penyidik mulai dari P-90, 80 ada 70, termasuk meminta dilakukan audit.

"Kami sudah berkoordinasi dengan jaksa. Ini hal biasa, yang terpenting perkara ini tidak pernah kami hentikan, kami komitmen dengan jaksa ada tindak pidananya," beber Whisnu saat dihubungi di Jakarta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: