Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua KNPI Haris Pertama Marah Besar ke Holywings: Itu Kejahatan Luar Biasa

Ketua KNPI Haris Pertama Marah Besar ke Holywings: Itu Kejahatan Luar Biasa Kredit Foto: Okezone
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan pelecehan agama oleh tempat hiburan malam Holywings masih terus berjalan. Sebelumnya, Holywings mendapat kecaman dari sejumlah pihak dikarenakan melakukan promo dengan memberikan miras gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Promosi tersebut kemudian mendapatkan respons dari berbagai lapisan masyarakat. Salah satunya oleh Ketua KNPI Haris Pertama. Haris menyebut Holywings telah melakukan kehajatan luar biasa. Ia menyebut HW telah melecehkan dua agama sekaligus.

Baca Juga: Sayangkan Penutupan Holywings, Gus Nadir: Kenapa Hal yang Berpihak pada Sisi Kemanusiaan Selalu Gagal Dipahami?

"Holywings melakukan kejahatan luar biasa, promo MIRAS GRATIS kepada yang bernama Muhammad dan Maria adalah sebuah pelecehan kepada 2 Agama besar di Indonesia," tegas Haris Pertama.

Selain itu, Haris juga menyebut Holywings telah merusak generasi muda bangsa dengan menjual minuman keras. "Apa manfaat Holywings bagi bangsa ini? Selain merusak generasi muda bangsa Indonesia dengan menjual MIRAS," tegas Haris Pertama.

Sebelumnya, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Juni 2022.

Keenam tersangka itu adalah EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) selaku Admin Promosi, AAB (25) selaku Sosial Media Officer, dan AAM (25) selaku Admin Tim promo yang bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

Keenam pegawai Holywings itu disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: