Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kata Ahli Hukum, Pimpinan Manajemen Holywings Juga Harus Jadi Tersangka

Kata Ahli Hukum, Pimpinan Manajemen Holywings Juga Harus Jadi Tersangka Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyebut kasus dugaan penodaan agama yang menyeret Holywings tidak bisa sepenuhnya dilimpahkan kepada keenam karyawannya yang kekinian berstatus sebagai tersangka.

"Karena sejatinya pelaku yang berdasarkan hubungan kerja ini, adalah kesalahan bagi management jika kegiatan bisnisnya membahayakan karyawan hingga jadi tersangka, termasuk bila kesalahan semata dibebankan pada level anak buah," kata Azmi saat dihubungi Suara.com pada Selasa (28/6/2022) malam kemarin.

Baca Juga: Wacana Duet Anies-Ganjar Dilontarkan Surya Paloh, Eh Siapa Sangka Demokrat Bilang Begini

Dia mengatakan dugaan kasus penistaan agama yang terjadi merepresentasikan perbuatan pimpinan Holywings.

"Secara pegawai hanya melakukan perintah atasannya, semestinya tindakan pegawainya merupakan representatif perbuatan pemimpinnya ,karena tindakan anak buahnya tersebut sudah di ketahui oleh personal pengendali pada level atas management," ujarnya.

"Artinya sepanjang ada bukti dan relevansi bahwa personal pengendali korporasi yang bersangkutan bertindak sebagai pemimpin atau pemberi perintah dan memiliki mens rea, yang dianya tahu akan promo dimaksud, maka dapat dibebani pertangungjawaban pidana," sambungnya.

Hal itu menjadi kunci, kata Azmi, karena seara faktual jelas perbuatannya jika dihubungkan dengan rumusan delik, peran kontribusinya sebagai pemberi perintah. Termasuk adanya hubungan kerja dengan enam pegawai hanya sebagai kategori pelaku pembantu.

"Maka personal pengendali pada level manajemen-lah yang semestinya sebagai pelaku utama bukan anak buahnya, dan dalam hukum pidana pelaku pembantu tidak boleh diadili sebelum pelaku utama terbukti bersalah," paparnya.

Demi keadilan hukum bagi keenam karyawan yang saat ini berstatus tersangka, Azmi mendorong kepolisian terus mengusut kasus ini sampai ke aktor utamanya.

"Untuk terus mengungkap dan menemukan siapakah pimpinan di level manajemen yang mengendalikan, termasuk menggerakkan penyetujuan promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria," tandasnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Tutup Gerai Holywings, Anwar Abbas Sudah Pasti Mendukung dan Bilang Begini

Dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Holywings Indonesia, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka.

Mereka adalah yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: