Rencana Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBH NU) memberi pendampingan hukum terhadap Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming yang menjadi tersangka KPK mulai dapat tanggapan pengamat politik Muhammad AS Hikam.
“Masalahnya bantuan hukum itu dilakukan ketika Mardani Maming masih dalam posisi sebagai Bendum. Ini akan menciptakan kegaduhan di kalangan sebagian warga NU. Sebab akan menciptakan kesan seolah-olah PBNU tidak peka terhadap marwah NU yang berdasarkan akhlaqul kharimah. Moral authority atau otoritas moral para elit PBNU akan dipertanyakan publik," tegas Muhammad AS Hikam melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/6/2022)
Baca Juga: Sempat Digeruduk GP Ansor, PBNU Sebut Promo Miras Holywings Tak Sopan
Menurutnya, memberikan bantuan hukum sah-sah saja dan baik untuk dilakukan, namun sebaiknya dilakukan setelah Mardani menonaktifkan diri atau dinonaktifkan dari jabatan sebagai Bendum PBNU.
Oleh sebab itu Hikam menyarankan agar Mardani Maming legowo menonaktifkan diri sebagai Bendum PBNU agar bisa berkonsentrasi menghadapi kasus hukumnya.
"Menonaktifkan diri adalah cara yang terhormat agar tidak melibatkan nama PBNU, NU dan warga Nahdliyin. Jika nanti tidak ada masalah dan sudah diputuskan secara sah tidak bersalah, maka beliau bisa aktif kembali sebagai Bendum," kata mantan Menrsitek era Presiden KH Abdurrahamn Wahid ini.
Sementara untuk Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Hakim menyarankan, agar secara tegas segera menonaktifkan Mardani Maming dari posisi Bendum.
Baca Juga: KPK Siap Lawan Gugatan Mardani Maming
“Sikap PBNU hari ini yang enggan menanggapi masukan dari sebagian warga NU akan berdampak buruk bagi marwah NU. Sikap menunda atau bahkan membela Mardani H Maming sebagai Bendum PBNU, saya rasa akan berdampak kurang baik bagi NU, PBNU dan warga Nahdliyin," ujar Hikam
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: