Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bela Anies Baswedan, NasDem Tegaskan Soal Holywings Gak Mungkin Buat Pencitraan

Bela Anies Baswedan, NasDem Tegaskan Soal Holywings Gak Mungkin Buat Pencitraan Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menutup 12 outlet Holywings disebut sebagai upaya untuk meraih dukungan di Pilpres 2024.

Wakil Ketua Partai NasDem, Ahmad Ali menilai hal tersebut tidak benar. Sebab, apabila benar Anies sengaja menyikat Holywings demi Pilpres 2024, hal itu merupakan sesuatu kerugian besar.

Baca Juga: Harus Tanggung Jawab Soal Akibat Penutupan, Anies Baswedan Mau Tidak Rekrut Eks Pegawai Holywings?

“Terlalu bodoh bagi Anies kalau melakukan itu hanya sekadar untuk itu (Pilpres 2024). Anies sudah dipersonifikasi mendapat dukungan dari kelompok muslim lalu untuk apa kemudian melakukan hal seperti itu,” kata Ahmad Ali saat dihubungi wartawan, Rabu (29/6).

Dia menyebutkan jika untuk meraih dukungan, seharusnya Anies melakukan di luar kelompok Islam. “Bagi saya tidak ada hubungan dengan politik. Apresiasi kepada Anies adalah ketegasan dia menegakkan aturan,” lanjutnya.

Ahmad Ali menjelaskan kasus Holywings berawal dari kemarahan publik terkait promo miras untuk Muhammad dan Maria.

“Kemudian diduga terjadi penistaan terhadap Nabi Muhammad, tetapi itu ranah polisi,” kata dia.

Ahmad Ali menyebutkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta harus dilihat secara profesional.

Dia menyebutkan pencabutan izin Holywings di Jakarta itu lantaran permasalahan perizinan.

“Penutupan Holywings Jakarta itu lebih kepada keterpenuhan perizinan, bukan karena persoalan penistaan agama,” bebernya.

Baca Juga: Viral Baru Tindak, Lalainya Buat Dampak Luar Biasa, PDIP Nilai Pengawasan Anies Baswedan Lemah!

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin seluruh outlet Holywings yang ada di ibu kota. Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM). Tindakan tegas itu diambil juga sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: