Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral Baru Tindak, Lalainya Buat Dampak Luar Biasa, PDIP Nilai Pengawasan Anies Baswedan Lemah!

Viral Baru Tindak, Lalainya Buat Dampak Luar Biasa, PDIP Nilai Pengawasan Anies Baswedan Lemah! Kredit Foto: Instagram/Gembong Warsono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi PDI Perjuangan yang juga anggota DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengkritisi pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI masih lemah terhadap kegiatan usaha salah satunya Holywings karena sekedar mengikuti perintah.

"Ini ketika sudah ramai, baru berbuat dan seolah-olah ini dilakukan penindakan karena ada perintah. Tidak baik juga," kata Gembong.

Baca Juga: Orang Dekat Ahok Mundur dari PSI, Relawan Anies Elu-elukan Anies: Bisa Ubah Lawan Jadi Kawan

Gembong mengatakan grup usaha Holywings tersebut sudah beroperasi sudah lama, namun pelanggaran izin itu baru diungkap ketika usaha tersebut sedang disorot karena kasus promosi bisnis yang berbau isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Kata Gembong, pihak Pemprov DKI melalui dinas terkait menerima laporan berkala dari pelaku usaha setiap enam bulan sekali.

"Sudah ada pelanggaran sekian bulan kok baru ada penindakan. Sudah ramai, sudah viral baru Pemprov bertindak," katanya.

Pihaknya juga meminta Pemprov DKI memikirkan nasib sekitar 3.000 orang karyawan Holywings yang terancam menganggur karena usaha tersebut ditutup serentak pada Selasa ini di 12 gerai Holywings.

"Kalau pengawasan sejak dini dampak tidak akan timbul. Akibat kelalaian Pemprov DKI mengakibatkan dampak luar biasa terhadap karyawan, hal ini ke depan tidak boleh terjadi lagi. Jangan anggap hal sepele," ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menutup izin usaha 12 gerai Holywings melalui pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: PKS-Demokrat Cuma Perantara, PDIP Mah Aslinya Ogah Koalisi sama Parpol yang Terang-terangan Dukung Anies Baswedan

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI melakukan penutupan tempat usaha tersebut mengacu surat dari Dinas DPMPTSP DKI Jakarta yang mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) seluruh gerai Holywings.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: