Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Upaya Pemerintah Buru Aset BLBI Dianggap Gagal, Pengamat: Ini Perampokan Besar pada Uang Negara!

Upaya Pemerintah Buru Aset BLBI Dianggap Gagal, Pengamat: Ini Perampokan Besar pada Uang Negara! Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencatat  kinerja dalam menyelesaikan hak tagih negara atas kasus BLBI. Hingga 31 Maret 2022 lalu, Satgas BLBI baru menyita aset obligor dan debitur BLBI sejumlah Rp19,16 triliun. Angka ini masih jauh dari target nilai aset eks BLBI yang diperkirakan mencapai Rp110,45 triliun berdasar data dari Lembaga Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik, Lutfil Hakim mengatakan, cukup pesimistis Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI mampu mengembalikan uang negara yang masih berada di tangan pihak lain yang jumlahnya lebih dari 40 obligor tersebut.

Baca Juga: Janjinya Belum Ditepati, PDIP Tagih Anies Baswedan!

Ia menambahkan, upaya perdata yang selama ini telah dilakukan belum bisa memaksa obligor menuntaskan kewajibannya. Setidaknya ada dua lembaga serupa yang sebelumnya sudah dibentuk pemerintah untuk memburu aset BLBI namun ternyata gagal.

“Sebelumnya pemerintah sudah membentuk BPPN (Badan Penyehatan Pebankan Nasional) dan PPA (Perusahaan Pengelolaan Aset) tapi semuanya tidak berhasil,” terang  Lutfil dalam Diskusi Umum dengan tema Membincang Profesionalisme, Transparansi, dan Akuntanbilitas Satgas BLBI yang digelar Nusakom Pratama Institute bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim di Graha Balai Wartawan Provinsi Jatim, Surabaya, Rabu (30/6/2022)

Menurut Lutfil, ada 'perampokan' besar-besaran terhadap uang negara.

"Pers harus menjadi watchdog yang mengawasi dan bisa mengkritisi karena menjadi tanggung jawab bersama," tegas Lutfil juga menjabat Ketua PWI Jatim ini.

Disinggung  soal Satgas BLBI penyitaan terhadap aset milik PT Bogor Raya Development (BRD) serta PT Bogor Raya Estate (BRE).

Secara tegas Lutfil menyebut, bahwa penyitaan aset Bank Aspac tersebut oleh Satgas BLBI adalah salah alamat dan merugikan pemilik aset.

Baca Juga: Heran Anies Baru Cabut Izin Holywings Usai Viral, "Kalau Tak Terjadi Kegaduhan, Mungkin Diam Saja"

"Salah alamat. Pasalnya, aset PT BRD dan PT BRE sudah beralih tangan kepemilikan," kata Lutfil

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: