Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Upaya Pemerintah Buru Aset BLBI Dianggap Gagal, Pengamat: Ini Perampokan Besar pada Uang Negara!

Upaya Pemerintah Buru Aset BLBI Dianggap Gagal, Pengamat: Ini Perampokan Besar pada Uang Negara! Kredit Foto: Mochamad Ali Topan

Dari penyitaan aset PT. BRD dan PT. BRE ini, Satgas BLBI telah mengumpulkan aset  eks BLBI mencapai Rp22 triliun dari target Rp110 triliun.

Sementara itu Pakar Hukum Perbankan Universitas Airlangga Surabaya, Nurwahjuni, mengungkapkan, materi BLBI dalam Perspektif Undang-Undang Bank Indonesia. Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini menjelaskan bahwa Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen dalam melakukan tugas dan kewenangannya atau bebas dari campur tangan pemerintah.

Baca Juga: Usai Tsamara Amany, Kini Eks Staf Ahok Mundur dari Posisi Penting PSI, Ada Apa?

Pakar hukum perbankan yang akrab disapa Ninis ini menambahkan, dana bantuan berbeda dengan pinjaman atau kredit sehingga tidak sama dalam penyelesaiannya.

“Dana bantuan bukan suatu kredit. Jika kredit wajib dilunasi, bantuan tidak wajib dibayar kembali,” tegas pakar hukum perbankan ini.

Ia mencontohkan beberapa kasus, Satgas BLBI selama ini terkesan tidak berhati-hati karena ada beberapa aset perusahaan yang masih diatasnamakan pribadi.

"Satgas BLBI harus bisa berpikir secara hukum. Jangan sampai digugat balik oleh pihak yang merasa dirugikan. Salah satu yang siap menggugat Satgas BLBI adalah Tommy Soeharto," jelas Nurwahjuni.

Ditempat yang sama Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Rektor Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Siti Marwiyah, menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh Satgas BLBI saat ini adalah mengamankan terlebih dulu aset atau uang negara sebelum pelaku melarikan diri.

Menurutnya, Satgas BLBI ini merupakan kegemasan Presiden Joko Widodo terhadap lemahnya sistem untuk mengambil kembali aset negara yang  nyanthol di pihak lain.

Hanya saja Siti kurang setuju dengan cara Satgas BLBI dalam mengeksekusi aset milik obligor.

Baca Juga: Eks Staf Ahok Undur Diri dari PSI, Balik Haluan Jadi Dukung Anies, Grace Natalie Bereaksi!

"Seharusnya ada proses hukum sebelum mengeksekusi. Misalnya lelang, ada cara dan tata cara pelelangan. Tidak serta merta langsung disita," papar Iyat, sapaannya

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: