Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yakin Banyak yang Lebih Menyeramkan dari Holywings, DPRD DKI: Ini Hanya Dibuka Boroknya Saja

Yakin Banyak yang Lebih Menyeramkan dari Holywings, DPRD DKI: Ini Hanya Dibuka Boroknya Saja Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas meyakini pelanggaran perizinan pada restoran dan bar di Jakarta tidak hanya dilakukan oleh Holywings saja. Menurutnya, banyak di Jakarta kegiatan usaha sejenis yang tak sesuai aturan.

Bahkan, ia menilai 50 persen bar di Jakarta tidak memiliki sertifikat menjual minuman beralkohol. Mereka hanya punya izin restoran yang tidak boleh menjajakan atau menyediakan tempat minuman keras.

Baca Juga: Holywings Bikin Ulah, Orang DPRD Singgung Kadis Pariwisata: Lebih Banyak Pura-pura!

Namun, soal pelanggaran perizinan ini belum saja ketahuan. Pemprov DKI seharusnya lebih gencar dalam melakukan pengawasan.

"Ini menurut saya Holywings hanya sebagian kecil yang ada di DKI Jakarta dan banyak lagi. Saya yakin, tuh, hampir 50 persen izin-izin mereka tidak sesuai dengan aturan yang ada," ujar Hasbi kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak juga sepakat dengan Hasbi. Ia bahkan menilai ada pelanggaran izin yang sudah berjalan sejak lama tapi tidak diungkap.

Baca Juga: Holywings Bikin Gaduh, Omongan Orang DPRD Nyelekit Parah: Kalian Sombong!

"Ini hanya dibuka boroknya saja oleh mereka (Holywings). Sebenarnya di luar sana masih ada yang mungkin jauh menyeramkan dibanding di sini (Holywings)," tutur Gilbert.

Politisi PDIP ini menyebut Pemprov DKI lemah dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha bar di ibu kota.

"Masalahnya izin usaha kan dikasih oleh Pemprov izin usaha. Izin minuman tidak boleh di tempat memang tidak diberikan, tapi izin usaha, kan, dikasih Pemprov. Jadi, bukan murni kesalahan Holywings saja."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: