Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keputusan Pemerintah, Ternyata Ini Alasan Tarif Listrik 3.5000 VA ke Atas Naik 1 Juli 2022!

Keputusan Pemerintah, Ternyata Ini Alasan Tarif Listrik 3.5000 VA ke Atas Naik 1 Juli 2022! Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menaikkan tarif listrik mulai 1 Juli 2022 untuk lima golongan pelanggan nonsubsidi. Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenaglistrikan Jisman menyebut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, Tariff Adjustment ditetapkan setiap 3 bulan dengan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

"Untuk golongan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 Va dan R3 di atas 6.600 VA dan pemerintah diimplementasikan atau dikenakan automatic tariff adjustment berlaku mulai besok 1 Juli 2022," kata Jisman dalam Webinar Ruang Energi, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: PLN: Kenaikan Tarif Listrik Diterima Masyarakat, Buktinya...

Jisman mengatakan penerapan Tariff Adjustment pada triwulan III tahun 2022 akan dimulai per 1 Juli 2022.

Penerapan Tariff Adjustment pada triwulan III tahun 2022 hanya menyasar pelanggan rumah tangga sangat mampu (R2) dan mewah (R3) serta pemerintah. Pelanggan Rumah Tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3.

Pelanggan Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271.000/bulan untuk pelanggan P3. Pelanggan Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.

Baca Juga: Bukan Ganjar Ternyata, Capres PDIP "Insya Allah Calonnya Puan"

Data dari Badan Kebijakan Fiskal menunjukkan bahwa penyesuaian tarif listrik untuk golongan pelanggan R2, R3, dan Pemerintah pada triwulan III tahun 2022 ini berdampak kecil terhadap inflasi sekitar 0,019%.  Dampak yang kecil terhadap inflasi tersebut dapat turut menjaga daya beli masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: