Masyarakat Masih Bingung Cara Daftar Mypertamina, Begini Solusi dari Pertamina
Pendaftaran ini dimulai dari 1 Juli 2022 sampai batas yang akan diberitahukan kembali kepada masyarakat. Ketentuan ini juga berlaku bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu sebagai proses subsidi karena penggunanya yang akan didata.
"Syaratnya siapkan data-data kendaraannya seperti Nomor Polisi, STNK, KTP. Bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan daftarkan segera," ujarnya.
Baca Juga: Ini Alasan Pertamina Tentukan Wilayah Uji Coba Pembelian BBM Subsidi Melalui MyPertamina
Fachrizal menjelaskan proses pendaftaran di website tersebut dengan masa waktu maksimal 7 hari. Selanjutnya, masyarakat atau konsumen tersebut akan mendapatkan QR code.
"QR Code inilah yang nantinya akan dibawa ke SPBU untuk melakukan transaksi. Jadi jangan salah kaprah harus menggunakan aplikasi atau menggunakan handphone di area SPBU," jelasnya.
Langkah ini juga dilakukan bagi pengguna subsidi yang tidak memiliki smartphone sehingga mereka bisa melakukan transaksi tunai maupun non tunai. "Jadi, nantinya tidak ada sama sekali menyulitkan masyarakat," tegasnya.
Baca Juga: Uji Coba Penggunaan MyPertamina Melalui Website Mulai 1 Juli, Semua Proses Pembelian seperti Biasa
Ketentuan ini juga berlaku bagi kendaraan umum atau plat kuning yang harus melakukan pendaftaran sehingga bisa dilakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami juga sedang koordinasikan dengan Organda agar mampu mengakomodir para anggotanya dan juga Dishub untuk bisa didata. Jangan sampai nanti ada angkutan umum [angkot] yang tidak terdaftar," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: