Hindari Potensi Kerugian Negara, Skema Batas Jumlah Produksi Rokok Sudah Tak Relevan, Harus Diubah!
Untuk menghindari potensi kerugian negara, Oce merekomendasikan pemerintah mengubah skema jumlah produksi yang menjadi dasar penggolongan pabrikan rokok. Usulan yang lebih moderat angka produksi 2 miliar dapat dijadikan sebagai ambang batas. Sebagaimana yang sebelumnya pernah diterapkan untuk semua jenis rokok berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 179/PMK.011/2012.
“Dengan menetapkan batasan jumlah produksi ke angka 2 miliar, maka ambang batas dikembalikan pada kebijakan ambang batas semula,” pungkas Oce.
Baca Juga: Duet Anies dan AHY? Pengamat: Demokrat dan PKS Sudah Mesra, Tunggu Lampu Hijau Surya Paloh
Dengan begitu, pabrikan yang memproduksi di bawah 2 miliar masuk dalam golongan II dan untuk pabrikan dengan produksi lebih dari 2 miliar batang akan masuk dalam golongan I.
Oce menyarankan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkuat audit secara berkala untuk verifikasi laporan produksi pabrikan rokok.
Pengamat ekonomi Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, tarif cukai yang diatur berdasarkan jenis hasil tembakau, batasan produksi dan harga perlu disederhanakan agar jarak harga tidak terlalu jauh.
“Dengan struktur tarif cukai yang sekarang ini, khususnya untuk pabrikan rokok bisa bermain di batasan produksi menggunakan layer-layer yang mereka miliki sehingga mereka bisa menekan pembayaran cukainya dan mengurangi cukai yang dibayarkan,” katanya.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Sleman Gandeng Perpusnas, Dorong Inovasi dan Literasi
Dia mengatakan penyederhanaan struktur tarif cukai seharusnya dilakukan secara bertahap untuk membantu menurunkan prevalensi perokok, termasuk juga menaikkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: