Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan bahwa penyaluran dana desa pada 2022 sudah mencapai Rp32,1 triliun atau lebih besar 20% dibanding tahun lalu.
Mendes PDTT mengungkapkan bahwa penyerapan Dana Desa per 4 Juli 2022 dari pagu APBN senilai Rp68 triliun yang sudah tersalur ke kas desa mencapai Rp32,1 triliun (47,77 persen).
Baca Juga: Kunjungi Rusia dan Ukraina Saat Perang, Mana Bawa Istri Lagi, Keberanian Jokowi Luar Biasa!
“Angka Ini lebih tinggi 20% dari tahun 2021. Di mana 20 per 1 Juli 2021 itu baru Rp26,7 triliun,” ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Senin (4/7/2022).
Hingga saat ini, dana desa sudah dicairkan ke 72.155 desa atau setara 96% dari jumlah desa di seluruh Indonesia yang mencapai 74.961 desa. Sehingga jika dibanding tahun sebelumnya, maka tahun ini pencairannya meningkat 4%. Berdasarkan data, pada 1 Juli 2021, baru 68.101 desa yang sudah menerima dana desa.
Gus Halim mengungkapkan bahwa dana desa 2022 digunakan untuk BLT dana desa Rp8,6 triliun yang sudah disalurkan kepada 6.382.618 keluarga penerima manfaat (KPM). Selain itu, dana desa 2022 juga sudah digunakan untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebesar Rp994 miliar. Program PKTD ini berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 560.497 warga desa.
Sedangkan dana desa yang digunakan untuk Desa Aman Covid-19 sebesar Rp2,7 triliun, ketahanan pangan sebesar Rp5,4 triliun dan kegiatan prioritas desa lainnya mencapai Rp12,9 triliun.
“Nah, ini ada satu hal yang menarik dan selalu menjadi perhatian kita semua yakni feminisasi BLT dana desa,” ungkapnya.
Mendes PDTT menjelaskan bahwa selama ini dipahami bahwa kemiskinan struktural menimpa lebih buruk pada Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA). Sementara PEKKA lebih sulit mendapatkan bantuan dan akses pemberdayaan.
Oleh karena itu, BLT dana desa kini memberikan porsi sangat tinggi agar PEKKA mendapatkan bantuan sosial. Proporsi PEKKA tidak pernah kurang dari 30 persen KPM. Bahkan rata-rata proporsi PEKKA penerima BLT dana desa di lima provinsi melebihi 50 persen.
Baca Juga: Transparansi APBDes, Gus Halim: Model Sosialisasi Harus Inovatif
“Di samping itu, Padat Karya Tunai Desa (PKTD) juga secara khusus harus memberdayakan PEKKA. Jadi ada dua sisi. Di mana satu sisi melalui BLT, satu sisi melalui PKTD,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar